Baca Juga: Politisi Golkar dan Demokrat ini Kompak Sentil Arteria Dahlan, Begini Kata Mereka
3. Penolakan oleh Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN), terhadap guguatan Moeldoko dan rekannya,
4. Penolakan MA ,terhadap guguatan Moeldoko dan rekannya, dan
5. Pernyataan tidak sahnya PK yang diajukan oleh pihak Moeldoko, karena novum (bukti baru) yang dihadirkan adalah bukti yang telah dihadkan pada tahap kasasi.
Selain upaya dilakukan secara litigagsi seperti di atas, Partai Demokrat melakukan pengiriman surat tersebut kepada Presiden Republik Indonesai, Joko Widodo, serta dikirimkan pula kepada Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan, Mahfud MD.
Baca Juga: Ferdinand Hutahaean Ungkap Alasan Tinggalkan Partai Demokrat hingga Singgung Pembubaran FPI
Lebih lanjut dipaparkan oleh wakil sekjen Partai Demokrat, bahwa ketua Dewan Pengurus Daerah (DPD) dan Dewan Pengurus Cabang (DPC) partai tersebut adalah pemilik hak suara yang sah, dengan itu menguatkan kedudukan AHY dalam menyandang jabatan sebagai ketua umum.
Berbeda dengan Moeldoko, ia tidak termasuk kedalam keanggotaan Partai Demokrat sehingga dapat dikatakan sebagai pihak eksternal.
"Moeldoko bukan kader dan tidak memiliki KTA (Kartu Tanda Anggota) Partai Demokrat. Menkumham juga telah menolak KLB (Konferensi Luar Biasa) ilegal yang diprakarsai oleh mereka dan berkali-kali gugatannya ditolak oleh pengadilan. Inilah yang membuat para kader geram dan semakin militan melawan kedzaliman ini", sambung Andi Timo.
Dengan pernyataan di atas, kita dapat melihat bahwa seluruh kader Partai Demokrat telah mengakui kepemimpinan AHY.