Semakin Mudah dan Tak Perlu Berdesakan untuk Mengantre, Perpanjangan SIM Bisa Dilakukan di Rumah

- 6 Juli 2020, 06:56 WIB
ILUSTRASI Surat Izin Mengemudi (SIM).*/KORLANTAS POLRI
ILUSTRASI Surat Izin Mengemudi (SIM).*/KORLANTAS POLRI /

Setelah itu pemohon bisa lakukan registrasi online dengan mengisi data diri, seperti mengupload foto SIM yang masih berlaku, foto KTP, foto Paspor, foto KITAP khusus WNA, pas foto dengan warna latar belakang putih, dan foto tanda tangan.

Setelah semua data lengkap, pemohon akan menerima nomor rekening pembayaran yang saat ini menggunakan Briva Bank BRI untuk melakukan pembayaran PNBP SIM Internasional dan jasa pengiriman.

Aturan pembuatan SIM internasional secara online ini berlaku secara nasional.*** (Aldiro Syahrian)

Halaman:

Editor: Rahmi Nurlatifah

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x