Kalah dalam Perebutan Brand Produk, Ruben Onsu Disebut Harus Hapus nama 'Bensu' dalam Usahanya

- 12 Juni 2020, 09:35 WIB
I Am Geprek Bensu Vs Geprek Bensu, sengketa merek antara Benny Sujono dengan Ruben Onsu.*
I Am Geprek Bensu Vs Geprek Bensu, sengketa merek antara Benny Sujono dengan Ruben Onsu.* /- Foto: Twitter @barkabara

PR TASIKMALAYA - Setiap masyarakat yang mendengar kata 'Bensu', banyak dari mereka yang akan langsung tertuju pada usaha milik Ruben Onsu.

Usaha ayam geprek yang ia namai 'Geprek Bensu' itu sudah berjalan cukup lama dan banyak peminat yang mendatangi rumah makan yang memiliki cabang di beberapa kota di Tanah Air.

Masyarakat mengira bahwa nama 'Bensu' selama ini merupakan singkatan dari Ruben Onsu.

Baca Juga: Bayar Jaminan Lebih dari Rp 10 Miliar, Satu Polisi yang Terlibat Pembunuhan George Floyd Dibebaskan

Namun dalam keputusan Mahkamah Agung, ternyata brand 'Bensu' justru dimenangkan oleh PT Ayam Geprek Benny Sujono.

Hal itu sudah tertuang secara sah di dalam keputusan resmi Mahkamah Agung (MA) dan telah dimusyawarahkan tertulis sejak 13 Januari 2020.

Demikian yang diberitakan oleh Pikiran-Rakyat.com dengan judul 'I Am Geprek Bensu' Menang Nama Merek di MA, Ruben Onsu Harus Segera Hapus 'Bensu' dari Usahanya.

Mahkamah Agung sendiri sudah memutuskan untuk menolak seluruh gugatan Ruben Onsu yang dilayangkan pada 23 Agustus 2019 ke Pengadilan Negeri, Jakarta Pusat.

Baca Juga: Bikin Geger Warga, Satu Keluarga Tewas Berjemaah Gantung Diri, Terungkap karena Suara Ledakan

Dalam keputusan MA itu, nama 'Bensu' secara sah diberikan kepada 'I AM GEPREK BENSU SEDEP BENEERRR + LUKISAN'.

"Menyatakan bahwa Penggugat Rekonpensi adalah pemilik dan pemakai pertama yang sah atas: Merek “I AM GEPREK BENSU SEDEP BENEERRR + LUKISAN”, nomor pendaftaran IDM000643531, Kelas 43, tanggal pendaftaran 24 Mei 2019, nama pemilik PT AYAM GEPREK BENNY SUJONO," begitu isi putusan Mahkamah Agung.

Keputusan itu membuat Ruben Onsu harus rela untuk melepaskan brand yang sudah membuat nama usahanya begitu melejit di kalangan masyarakat.

"Untuk melaksanakan pembatalan merek atas nama Ruben Samuel Onsu yaitu dengan mencoret pendaftaran merek tersebut di Indonesia daftar merek dengan segala akibat hukumnya," tulis putusan MA.*** (Hani Febriani)

Editor: Rahmi Nurlatifah

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah