Sementara, pemerintah harus menjamin keselamatan jemaah selama menjalani ibadah haji.
Selain itu, Usep menambahkan, Pemerintah Arab Saudi juga belum memberikan kepastian terkait akses ibadah haji. Karena itu, Kemenag memutuskan untuk tidak memberangkatkan jemaah haji pada 2020.
Baca Juga: Ratusan Warga Buninagara Ikuti Tes Swab Massal, Kota Tasikmalaya Dipilih Jadi Pilot Project
Untuk calon haji yang gagal berangkat tahun ini kata dia, akan diberangkatkan pada tahun selanjutnya atau tahun 2021. Para calhaj juga akan mendapatkan nilai manfaat penundaan satu tahun dari biaya pelunasan yang telah dibayarkan.
Nilai manfaat itu akan diberikan oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) pada tahun pemberangkatan, 30 hari sebelum berangkat.
"Jika melunasi sekarang, akan ada nilai manfaatnya. Kita belum tahu nilainya berapa," kata Usep.
Baca Juga: Kembali Dibuka Usai Ditutup Cegah Corona, Ribuan Masjid Dapat Bantuan Alat Kebersihan
Termasuk kata dia, jika dengan adanya pembatalan tersebut ada calhaj yang akan membatalkan keberangkatannya untuk berhaji itu dibolehkan.
"Itu boleh-boleh saja, pemerintah tidakakan mempersulit termasuk dalam hal pengembalian seluruh biaya haji yang telah dibayarkan. Namun, pencairannya akan ada tenggang waktu," katanya.
"Tapi itu (pembatalan total) sangat kecil kemungkinannya. Rata-rata pasti akan memilih berangkat tahun depan," kata dia menambahkan.