"Malam takbir ini sudah ada syariat yang diterapkan, sehingga adanya SE yang mengatur takbiran ini kurang tepat," ucap Atang.
"Selebihnya, kami sepakat dan hanya itu satu catatan dari sikap kami di DMI," sambungnya.
Tidak hanya itu, KH. Atang menjelaskan takbiran itupun tidak dilakukan setiap hari dan hanya dilakukan satu tahun dua kali saja.
Baca Juga: NMIXX Diprotes Netizen Lagi, Kini Tercoreng Akibat 'Hand Sign' Mirip Milik ITZY
Meskipun, SE ini juga tidak mengandung sanksi, namun, harapannya Menteri Agama bersedia merevisi peraturan tersebut.
Selain itu, DMI menyatakan sikap sependapat dengan SE tersebut, sebagai upaya mewujudkan toleransi.
Pihaknya juga menyadari bahwa SE ini diterbitkan untuk kebaikan, dan bukan bermaksud melarang adzan.
SE ini juga penilaian DMI tidak melarang adanya shalawat, tahrim di masjid.
Perlu diperhatikan saja, sekiranya jumlah peserta pengajian hanya ada dalam masjid, maka cukup menggunakan speaker dalam.