PR TASIKMALAYA - Dewan Masjid Indonesia (DMI) Kota Tasikmalaya mengungkapkan sikapnya terhadap Surat Edaran Kementerian Agama soal penggunaan speaker masjid.
DMI Kota Tasikmalaya mengaku bersikap sama dengan DMI Provinsi Jawa Barat, bahwa keberatan pada satu aturan, yakni pada saat malam takbiran Idul Fitri maupun Idul Adha.
Menurut DMI, pihaknya hampir 100 persen sepakat dengan peraturan penggunaan speaker masjid, namun takbiran ini sudah menjadi syariat Islam yang tidak boleh dihilangkan.
Sebagaimana wawancara langsung PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dengan KH. Atang selaku Bidang Pendidikan DMI Kota Tasikmalaya, pada 1 Maret 2022 saat ditemui di Kantor DPD LDII Kota Tasikmalaya.
Baca Juga: Simak Ketentuan Pengeras Suara di Masjid dan Musala Sesuai SE Menteri Agama No 5 Tahun 2022
"Sikap kami, sebenarnya DMI Provinsi juga sudah menyatakan sikapnya bahwa hanya ada satu catatan penting tentang pembatasan waktu malam takbiran," ujar Atang.
"SE ini membatasi bahwa takbiran pada malam lebaran hanya diperbolehkan sampai pukul 22.00, sedangkan itu tidak sesuai syariat Islam," imbuhnya.
Pasalnya, takbiran memang sudah seharusnya digaungkan semalaman sampai pagi menjelang salat sunnah Idul Fitri maupun Idul Adha.
Baca Juga: Jadwal Tayang The Batman di Bioskop CGV Cirebon, Lengkap dengan Harga Tiket