Penerapan PSBB Belum Maksimal, Aktivitas Masyarakat di Pasar Singaparna Tetap Ramai

- 8 Mei 2020, 11:30 WIB
Sejumlah warga tampak beraktivitas di Pasar Singaparna bersamaan dengan pelaksanaan PSBB di hari ketiga, Jumat 8 Mei 2020.*
Sejumlah warga tampak beraktivitas di Pasar Singaparna bersamaan dengan pelaksanaan PSBB di hari ketiga, Jumat 8 Mei 2020.* //KP/ ARIS MF

PIKIRAN RAKYAT - Hingga hari ketiga pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kabupaten Tasikmalaya masih terlihat belum maksimal.

Hal ini terlihat dari aktivitas masyarakat di luar rumah yang belum berkurang. Sejumlah titik keramaian seperti Pasar Singaparna, nyatanya masih dipadati oleh masyarakat yang berbelanja.

Baca Juga: Pakar: Pemerintah Perlu Mengesahkan Omnibus Law Sebelum Pandemi Berakhir, Berikut Alasannya

Masyarakat berpendapat, mereka masih beraktivitas di tengah penerapan PSBB karena selama ini masyarakat tidak mendapatkan informasi yang jelas terkait teknis dan penerapan PSBB. Masyarakat hanya mengetahui jika PSBB itu adalah larangan beraktivitas ke luar daerah.

"PSBB tau dari televisi, pembatasan. Tapi enggak tahu bagaimana pelaksaannya. Kalau untuk kami tukang ojek di Singaparna berat, jika banyak larangannya," kata Endang (49), salah satu tukang ojek di Pasar Singaparna, Jumat 8 Mei 2020.

Baca Juga: Kebijakan Kemenhub Dinilai Sia-sia, Organda Tasikmalaya: Mudik Dilarang, Percuma Angkutan Beroperasi

Ia menambahkan, sekalipun sekarang sudah mengetahui bahwa PSBB sudah diterapkan, namun jam operasional Pasar Singaparna masih terlihat normal. Sejauh ini dirinya menyebutkan, belum ada intruksi yang jelas, sehingga aktivitas perdagangan masih seperti biasa.

Hal serupa diungkapkan salah seorang pedagang di Pasar Singaparna, Roni (40). Menurutnya, untuk teknis pelaksanaan atau aturan PSBB yang diberlakukan bagi masyarakat belum jelas.

Baca Juga: Cek Fakta: Benarkah FPI Kembali Sweeping Rumah Makan di Ciamis saat Bulan Ramadhan? Cek Faktanya

Sejauh inipun tidak ada sosialisasi kepada para pedagang terkait apa saja yang dilarang dan diperbolehkan. Ia menuding, pemerintah daerah tidak memberikan sosialisasi maksimal kepada mayarakat.

"Harusnya ada sosialisasi. Sebab tidak semua masyarakat tahu apa itu PSBB. Sosialisasikan dulu ke masyarakat secara benar," ucapnya.***

Editor: Tyas Siti Gantina


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x