Soal Penyelundupan 7 Truk Bahan Nuklir oleh Warga Tasikmalaya, Bapeten Beri Klarifikasi

- 12 April 2020, 14:45 WIB
LOGO Badan Pengawas Tenaga Nuklir (Bapeten).*
LOGO Badan Pengawas Tenaga Nuklir (Bapeten).* //Bapeten

PIKIRAN RAKYAT - Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Tasikmalaya Kota beberapa hari lalu merilis penangkapan seorang sopir truk asal Sukaraja, Kabupaten Tasikmalaya, yang diduga telah melakukan penyelundupan 7 truk bermuatan bahan nuklir di wilayah Bangka Belitung.

Pria berinisial WS dan berusia 42 tahun ini ditangkap kepolisian Tasikmalaya dan langsung diserahkan ke Polda Bangka Belitung dengan dikawal ketat oleh beberapa anggota tim Reskrim untuk diproses lebih lanjut.

Terkait dengan hal itu, Badan Pengawas Tenaga Nuklir (Bapeten) memberikan beberapa poin klarifikasi berdasarkan banyaknya pemberitaan media.

Baca Juga: Selundupkan 7 Truk Bahan Nuklir, Polisi Tangkap Pelaku di Sukaraja Tasikmalaya

Bapeten menjelaskan bahwa bahan berbahaya yang diselundupkan pelaku warga Tasikmalaya tersebut bukan bahan nuklir, melainkan tailing dari penambangan timah yang sudah diolah dalam bentuk batako.

"Perlu diketahui bahwa tailing tersebut merupakan produk samping dari pengolahan pasir timah, yang secara umum mengandung mineral ikutan berupa TENORM (Technologically Enhanced Naturally Occurring Radioactive Material).

"Seperti kandungan monazite, termasuk di dalamnya unsur Uranium, Thorium, dan Material Tanah Jarang," demikian tertulis dalam pernyataan press realease Bapeten pada 9 April 2020.

Baca Juga: 5 Zodiak Ini Diramalkan akan Bertemu Jodoh Bulan April, Apakah Kamu Salah Satunya?

Namun demikian, prosentase kandungan Uranium dan Thorium di dalam tailing tersebut sangat kecil, sehingga pengangkutan tailing dalam bentuk batako sebagaimana dimaksud dalam pemberitaan tersebut bukanlah pengangkutan bahan nuklir.

Halaman:

Editor: Suci Nurzannah Efendi

Sumber: Press Release Bapeten


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x