Polres Tasikmalaya Ungkap Dua Pengedar Sabu, Satu Kasus Dikendalikan Istrinya dari Lapas

- 7 April 2020, 18:25 WIB
PELAKU pengedar barang haram di Tasikmalaya.*
PELAKU pengedar barang haram di Tasikmalaya.* //Asep MS

PIKIRAN RAKYAT - Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polres Tasikmalaya Kota terus memerangi peredaran narkoba di Kota Tasikmalaya dan berhasil mengungkap tujuh kasus narkoba dengan rincian 1 kasus sabu, 1 kasus ekstasi, dan 5 kasus obat keras tertentu selama bulan Maret hingga awal April 2020.

Dari tujuh kasus tersebut, kasus sabu yang cukup menonjol adalah kasus sabu dengan pelaku, Da (38), warga Tuguraja, Cihideung Kota Tasikmalaya yang berprofesi sebagai buruh.

Menurut polisi, pelaku  sulit diciduk karena pintar bersembunyi dan melakukan transaksi kepada pembeli berdasarkan hasil orderan istrinya yang merupakan tahanan di salah satu Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) di Jawa Barat.

Baca Juga: Peringati Hari Kesehatan Dunia, IDI Harapkan Penerapan One Health di Setiap Negara

Diduga, istri pelaku  masuk dalam jaringan besar peredaran narkoba nasional atau jaringan bandar residivis.

Kasat Reserse Narkoba Polres Tasikmalaya Kota, AKP Yaser Arafat mengakui, modus operan pelaku dikendalikan istrinya dari dalam Lapas di salah satu wilayah Jabar secara terorganisir.

“Kasus sabu ini dikendalikan langsung dari Lapas yang tidak saya sebutkan di mananya. Akan tetapi posisinya saat ini sudah kita kantongi termasuk namanya tinggal kita tindaklanjuti secepatnya,” ujarnya, Selasa, 7 April siang.

Baca Juga: Selundupkan 7 Truk Bahan Nuklir, Polisi Tangkap Pelaku di Sukaraja Tasikmalaya

Lebih lanjut ujar Kasat, pelaku berhasil diciduk setelah pihaknya melakukan pengintaian selama 2 hari 2 malam.

“Pelaku kami tangkap di Jalan Situ Gede  beserta barang bukti 10 paket sabu dalam bungkus rokok dan 16 butir pil ekstasi,” terangnya.

Kasat juga menegaskan, pelaku pengedar sekaligus pengguna sabu itu dijerat pasal 112 ayat (1) Jo, 114 ayat (1) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Baca Juga: Dilarang Pulang ke Kampung Halaman, Para Pemudik Nekat Cari Cara Lain untuk Mudik

“Hukuman penjara minimal 15 tahun dan maksimal seumur hidup,” tegasnya.

Sementara itu, Pelaku Da mengakui semua perbuatannya. Dirinya pun membenarkan mengantarkan paket sabu kepada pemesannya atas dasar perintah sang istri.

“Jadi istri saya mengabari lewat pesan singkat. Katanya ayah ini ada kerjaan dan ngasih alamatnya saja,” tuturnya.

Baca Juga: Dilarang Pulang ke Kampung Halaman, Para Pemudik Nekat Cari Cara Lain untuk Mudik

Dia menambahkan, dirinya sudah menjadi pengedar sabu selama kurang lebih 7 bulan.

“Barangnya di dapat dari istri. Istri lagi di Lapas. Istri hanya ngabarin ada kerjaan dan saya dapat barang juga dari tempelan,” tambahnya.

Kemudian lanjut DA, barang haram tersebut dia bagi-bagi lagi  menjadi beberapa bungkus kecil untuk dijual kembali.

Baca Juga: Cek Fakta: Hoaks 7 PNS DKI Jakarta Dimakamkan di Blok Khusus Covid-19 TPU Pondok Rangon

Dari 1 bungkus sabu itu dia mendapat keuntungan sebesar Rp 100 ribu sambil dia juga menjadi pengguna sabu tersebut.

Kasus sabu lainnya polisi berhasil menangkap tersangkanya pengedar sabu Sa (32), seorang karyawan swasta warga Sukamaju Kaler, Kecamatan Indihiang.

Pelaku Sa ini ditangkap Satreskrim beserta barang buktinya 10 bungkus paket sabu yang disimpan dalam bungkus rokok.

Baca Juga: Deretan Kabar Baik Covid-19 di Dunia, Salah Satunya Datang dari Putra Indonesia

Bungkus rokok itu dia sembunyikan di balik lukisan di kamar kontrakannya di daerah Cipedes serta barang bukti lainnya seperti alat hisap sabu, dan lain sebagainya. Total berat bruto sabu dari Sa mencapai 9,1 gram.*** 

Editor: Suci Nurzannah Efendi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x