Pelaku Pencurian Mobil Mantan Kapolda Akui Pernah Terlibat Kasus Pencabulan Sesama Jenis

- 7 April 2020, 14:50 WIB
PELAKU pencurian mobil mantan kapolda pernah terjerat kasus cabul sesama jenis.*
PELAKU pencurian mobil mantan kapolda pernah terjerat kasus cabul sesama jenis.* //Asep MS

PIKIRAN RAKYAT - Pelajar SMA pelaku pencurian mobil milik mantan Kapolda Jawa Barat, Irjen (Purn) Anton Charliyan memberikan pengakuan mengejutkan kepada polisi saat dilakukan pemeriksaan.

Pelaku rernyata pernah terlibat kasus pencabulan sesama jenis di tahun 2016 lalu.

Saat itu pelaku terbukti berbuat cabul terhadap korban sesama jenis dan divonis bersalah oleh Pengadilan Negeri Tasikmalaya dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun.

Baca Juga: Sempat Tak Hiraukan Wabah Corona, Kini Meksiko Sebut Perlu Rekrut Banyak Tenaga Medis

Namun, karena pelaku masih di bawah umur maka dilakukan pembinaan di Lembaga Penyelenggara Kesejahteraan Sosial (LPKS) Pangandaran selama 6 bulan saat itu.

"Ternyata pelaku pernah terlibat kasus pencabulan sesama jenis pada tahun 2016 lalu. Kasusnya sampai putusan pengadilan dan karena pelaku masih di bawah umur maka terhadap pelaku dilakukan pembinaan di LPKS Pangandaran.

"Namun, sesuai informasi setelah dua minghu disana pelaku malah kabur," kata Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya Kota, AKP. Yusuf Ruhiman kepada wartawan, Selasa, 7 April 2020.

Baca Juga: Cegah Pemudik dari Zona Merah, Tim Gugus Tugas Covid-19 Purbaratu Buka Pos di Jalur Tikus

Menurut Yusuf, pelaku pun mengakui keterlibatan kasus pencabulan sesama jenis tersebut saat dimintai keterangan terkait pencurian mobil mantan Kapolda Jabar tersebut.

Bahkan, pelaku sempat mengaku kala itu kabur di LPKS dan kembali ke rumahnya di Kecamatan Purbaratu, Kota Tasikmalaya.

Pelaku mengaku kalau menyukai sesama jenis diakibatkan pergaulannya di media sosial dan teman-teman sekolahnya.

Baca Juga: Cek Fakta: Diduga Stres Menghadapi Covid-19, Benarkah Donald Trump Melakukan Ruqyah?

"Korbannya sama masih dibawah umur. Kasusnya sampai persidangan," ungkapnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, pelaku ditangkap karena membawa kabur mobil milik mantan Kapolda Jawa Barat. Modusnya yakni menyimpan mobil Toyota Yaris curiannya dengan ditukar mobil Honda CRV milik mantan Kapolda Jabar.

Pelaku beralasan disuruh mengambil kendaraan oleh pemiliknya saat di lokasi pencucian.

Baca Juga: Tidak Sejalan dengan Keinginan Orang Tua? Jangan Risau, Coba Jelaskan dengan 3 Cara Ini

Kini, pelaku berada di sel tahanan Polres Tasikmalaya Kota untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Pelaku dijerat Pasal 378 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara 4 tahun.***

Editor: Suci Nurzannah Efendi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x