Kendaraan Umum Disemprot Disinfektan Guna Cegah Covid-19, Pelayanan KIR Ditutup Sementara

- 3 April 2020, 17:17 WIB
Dinas Perhubungan Kabupaten Tasikmalaya melakukan penyemprotan disinfektan ke kendaraan umum guna mengantisipasi penyebaran virus Covid-19, Jumat (3/4/2020).*
Dinas Perhubungan Kabupaten Tasikmalaya melakukan penyemprotan disinfektan ke kendaraan umum guna mengantisipasi penyebaran virus Covid-19, Jumat (3/4/2020).* //KP/ ARIS MF

PIKIRAN RAKYAT - Sebagai langkah antisipasi mencegah penyebaran pandemi Covid-19 khususnya di dalam angkutan umum, Dinas Perhubungan Kabupaten Tasikmalaya melakukan pemeriksaan di perbatasan wilayah serta penyemprotan disinfektan di kendaraan umum.

Penyemprotan dilakukan tepat di depan Kantor Dishub Kabupaten Tasikmalaya Jalan Cintaraja, Kecamatan Singaparna.

Satu persatu kendaraan angkutan umum jurusan Singaparna-Tasikmalaya diarahkan memasuki lapangan kantor.

Baca Juga: 11 Pasien Sembuh di Jabar, Keterbukaan Mudahkan Pemprov Petakan Penyebaran Wabah Covid-19

Petugas dari Dinas Kesehatan dan Pengendalian Penduduk melakukan penyemprotan. Bukan hanya bagian luar kendaraan, penyemprotan juga dilakukan bagian dalam seperti kursi, kemudi, dan lainnya.

"Jadi penyemprotan ini sebagai langkah meminimalisir penyebaran Covid-19. Kita tidak melarang angkum beroperasi, tapi kita ambil langkah antisipasi dan pencegahan," jelas Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Tasikmalaya Asep Darisman, Jumat 3 April 2020.

Sementara untuk uji Kendaraan, sebagaimana arahan dari Bupati Tasikmalaya Ade Sugianto, kata Asep, uji KIR kendaraan ditutup sementara terhitung 1 April hingga 29 Mei mendatang.

Baca Juga: 4 Strategi untuk Ubah Krisis Virus Corona jadi Peluang, Nomor Dua Tak Banyak Disadari

"Kita sudah tutup sementara, sebagai langkah antisipasi saja. Kemarin kita masih buka, tapi melihat perkembangan kita tutup sementara untuk Uji KIR," terang Asep.

Penyebaran wabah Covid-19, membuat Dinas Perhubungan Kabupaten Tasikmalaya menghentikan sementara pelayanan uji kendaraan bermotor (KIR) mulai tanggal 01 April hingga 29 Mei 2020.

Hal ini, tentunya akan berdampak pada target capaian retribusi dari uji kendaraan yang sudah ditetapkan setiap tahun.

Baca Juga: Kantongi Anggaran 1 Miliar untuk Cegah Corona, Gugus Tugas Tingkat RW Dibentuk Wali Kota

"Target pendapatan retribusi yang sudah ditetapkan pada tahun ini sekitar Rp 1.317.070.000," tambah Kepala Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Pengujian Kendaraan Bermotor pada Dinas Perhubungan Kabupaten Tasikmalaya, Iwan Roslan Effendi.

Dijelaskan dia, penutupan sementara uji KIR kendaraan ini berdasarkan surat edaran Bupati Tasikmalaya Nomor 17 tahun 2020 tentang penutupan sementara area atau gedung perkantoran dan penundaan sementara kegiatan tertentu di lingkungan Pemerintahan Daerah Kabupaten Tasikmalaya.

Baca Juga: Di-PHK karena Imbas Wabah Covid-19? Cek Disini untuk Pendataan dan Pelaporan!

Dengan adanya surat edaran tersebut, maka untuk pelayanan pengujian kendaraan bermotor, pembuatan kartu parkir, bongkar muat berlangganan, dan perizinan angkutan pada Dinas Kabupaten Tasikmalaya dihentikan sementara.

"Kita lihat saja perkembangan Covid-19 ini. Kalau sudah kondisinya membaik pelayanan akan segera dibuka kembali," kata Iwan.

Dengan adanya penutupan pelayanan uji KIR kendaraan tersebut, ujar Iwan, tidak menutup kemungkinan bahwa target penghasilan retribusi bakal berkurang bahkan bisa sampai tidak mencapai terget.

Baca Juga: Gelar Aksi Sosial Cegah Covid-19, Atlet Pelatnas Cipayung Bagikan 500 Paket Bantuan

Hal ini merupakan sebuah konsekuensi. Sebab, jika pelayanan ditutup, maka tentunya retribusi KIR bisa berkurang dari yang sudah ditargetkan tahun ini sekitar Rp1,3 miliar.***

Editor: Tyas Siti Gantina


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x