Di-PHK karena Imbas Wabah Covid-19? Cek Disini untuk Pendataan dan Pelaporan!

- 3 April 2020, 14:30 WIB
ILUSTRASI Marah.*
ILUSTRASI Marah.* /PEXELS/

PIKIRAN RAKYAT - Imbas wabah virus corona nyatanya sangat mempengaruhi berbagai sektor, seperti halnya perekonomian nasional.

Banyak cerita yang dibagi di mana beberapa karyawan atau buruh mendapatkan pemutusan hubungan kerja atau PHK tanpa mendapatkan tunjungan selama adanya wabah Covid-19 ini.

Menindaklanjuti banyaknya keluhan dari berbagai pihak, dilansir dari akun Instagram resmi Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi Provinsi DKI Jakarta membuka informasi resmi pagi pegawai terdampak.

Baca Juga: Gelar Aksi Sosial Cegah Covid-19, Atlet Pelatnas Cipayung Bagikan 500 Paket Sembako

"Sehubungan dengan dampak pandemik Covid-19 yang mempengaruhi ekonomi, Pemerintah saat ini sedang berupaya menghimpun data para pekerja yang telah di PHK dan pekerja yang dirumahkan tapi tidak menerima upah (unpaid leave).

"Untuk nantinya disampaikan kepada Pemerintah Pusat dalam hal ini Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia," tulis @dinaskertrans_dki_jakarta.

Baca Juga: Putus Mata Rantai Penyebaran Corona, Gugus Tugas Covid-19 Semprot Pasar Ciawi Tasikmalaya

Untuk itu, para pekerja yang terdampak Covid-19 segera melakukan pendataan diri melalui link berikut ini: Pendataan Pekerja Terdampak Covid-19 atau dengan mengirim email ke [email protected].

Sebelum mengirim email, pastikan Anda mengunduh terlebih dahulu formulis pendataan diri di Formulir Kartu Prakerja.

Baca Juga: Kadinkes Cianjur Sesali Oknum PNS Bawa Pulang Paksa Terduga Positif Covid-19 dari Jakarta

Halaman:

Editor: Tyas Siti Gantina

Sumber: Instagram @bpptkg


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x