ASN di Tasikmalaya Bekerja di Rumah Karena Covid-19, Wakil Wali Kota Pastikan Gaji Tetap Utuh

- 23 Maret 2020, 18:36 WIB
WAKIL Walikota Tasikmalaya Muhammad Yusuf.*
WAKIL Walikota Tasikmalaya Muhammad Yusuf.* //Asep M Saefuloh/

PIKIRAN RAKYAT - Pemerintah berikan imbauan agar pegawai atau ASN di lingkungan pemerintahan untuk bekerja di rumah terkait upaya pencegahan penyebaran virus corona,  yang mulai diterapkan di Kota Tasikmalaya sejak Senin, 23 Maret 2020.

Wakil walikota Tasikmalaya H. Muhammad  Yusuf mengatakan, Pemkot Tasikmalaya mulai memberlakukan masuk kerja dengan sistim digilir yaitu dua hari bekerja dirumah dan dua hari bekerja di kantor begitu seterusnya.

Namun demikian, aturan tersebut hanya berlaku untuk ASN dibawah eselon II dan eselon III.

Baca Juga: Terdesak Utang Piutang, Seorang Cucu di Tasikmalaya Tega Bekap Neneknya hingga Tewas

"Itu hanya berlaku untuk eselon empat ke bawah," katanya.

Namun demikian lanjut Yusuf, walaupun ASN bekerja di rumah, ASN setiap harinya harus tetap melaporkan hasil kerjanya.

ASN juga tidak diwajibkan absen dengan sistem finger print tetapi cukup absen dengan sistem manual.

"Absensi harus tetap ada tapi cukup absen dengan sistem manual," ujar Yusuf.

Baca Juga: Soal Temuan 160 Ton Gula Pasir di Gudang Distribusi Tasikmalaya, Polisi Pastikan Hal tersebut Bukan Penimbunan

Bekerja di rumah tidak akan berpengaruh pada penggajian, dalam arti gaji bisa diterima secara utuh.

"Meski bekerja di rumah, gaji tetap diterima utuh termasuk tunjangan Tambahan Penghasilan Pegawai tidak akan dipotong," ucapnya.

Khusus untuk ASN eselon dua dan eselon tiga, tetap bekerja dikantor seperti biasanya.

Halaman:

Editor: Rahmi Nurlatifah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x