Banyak yang Belum Patuhi Aturan, Gugus Tugas Pencegahan Corona Tegur Tempat Hiburan Malam di Tasikmalaya

- 21 Maret 2020, 08:34 WIB
Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Tasikmalaya melakukan pengarahan di salah satu  tempat hiburan malam di Kota Tasikmalaya, Jumat (20/3/2020) malam.*
Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Tasikmalaya melakukan pengarahan di salah satu tempat hiburan malam di Kota Tasikmalaya, Jumat (20/3/2020) malam.* //KP/ ASEP MS
PIKIRAN RAKYAT - Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Tasikmalaya melakukan pemantauan ke sejumlah tempat hiburan malam di Kota Tasikmalaya, Jumat 20 Maret 2020 malam.
 
Hasilnya, sejumlah tempat hiburan malam masih belum mematuhi Surat Edaran Wali Kota Tasikmalaya tentang Kewaspadaan terhadap Risiko Penularan Covid-19.

Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Tasikmalaya Ucu Anwar mengatakan, dari beberapa tempat hiburan malam yang dipantau, beberapa tempat hiburan kurang menyediakan keamanan prosedur maksimal. Padahal, tempat hiburan malam banyak dikunjungi orang.
 
Baca Juga: Cek Fakta: Beredar Voice Note Seorang Wanita Menangis Sebut Keadaan Mencekam usai Satu Pasien Terinfeksi Covid-19 Meninggal, Tinjau Klarifikasi RSHS Bandung

"Kita beri peringatan kepada pengelola kalau hal itu harus ada. Karena keselamatan pengunjung mesti dijamin pengelola," kata Ucu.

Ucu mengingatkan, virus corona jenis baru itu dapat menyebar di mana saja, termasuk tempat hiburan malam. Apalagi tempat hiburan malam umumnya menggunakan pendingin udara dan kurang ventilasi. Hal itu, menurutnya, bisa mempercepat penyebaran virus.

Ia menghimbau melalui surat edarannya, Wali Kota Tasikmalaya Budi Budiman telah pengelola tempat hiburan untuk menerapkan standar kesehatan maksimal.
 
 
Hal itu dilakukan untuk mencegah penyebaran virus korona. Ia menambahkan, alat yang harus disediakan pengelola adalah alat pengukur suhu tubuh. 
 
"Kalau ada pengunjung yang suhu tubuhnya di atas 38 derajat celsius tidak boleh masuk," katanya.

Lanjutnya, pengelola tempat hiburan juga harus menyediakan cairan pembersih tangan (hand sanitizer) di sejumlah titik.
 
Ia mencontohkan, setiap ruangan di tempat karaoke harus tersedia hand sanitizer. Ia menambahkan, mikrofon di ruangan juga harus digunakan pelindung dan diganti setiap pengunjung datang.
 
Baca Juga: Dianggap Susah Menerapkan Work From Home, PFI Bagikan 1.000 Masker untuk Jurnalis Foto di Jakarta

Dalam pemantauan itu lanjut Ucu, Gugus Tugas masih memberikan sanksi berupa teguran kepada pengelola.
 
"Kami belum ada perintah untuk penutupan. Kami baru menyampaikan terkait surat edaran agar penanganan Covid-19 harus dilakukan serius," ujarnya.*** 

Editor: Tyas Siti Gantina


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x