Pemerintah Kota Tasikmalaya Keluarkan Surat Edaran Terkait Larangan Penimbunan Kebutuhan Bahan Pokok

- 20 Maret 2020, 18:31 WIB
ILUSTRASI kebutuhan pokok di pasar tradisional.*
ILUSTRASI kebutuhan pokok di pasar tradisional.* /ADE MAMAD/"PR"/

PIKIRAN RAKYAT - Pemerintah Kota Tasikmalaya mengeluarkan surat edaran baru agar masyarakat dan pelaku usaha tidak memanfaatkan penyebaran wabah Covid-19 untuk kepentingan pribadi.

Walikota Tasikmalaya Budi Budiman mengatakan, seluruh pihak dilarang melakukan penimbunan kebutuhan pokok dan kebutuhan penting lainnya, seperti masker, cairan pembersih tangan, dan lain-lain.

Baca Juga: Anggota Komisi V DPRD Provinsi Jawa Barat: Pergeseran Anggaran Bisa Dilakukan Guna Tangani Persoalan Corona

Budi mengakui, penyebaran virus corona yang masif membuat sebagian orang panik, salah satunya dengan membeli dan menimbun bahan pokok berlebihan. Menurutnya, warga tidak perlu menimbun kebutuhan untuk dirinya sendiri.

"Masyarakat tak perlu berlebihan dalam berbelanja, terutama kebutuhan pokok dan kebutuhan penting lainnya," kata Budi, Jumat 20 Maret 2020.

Baca Juga: Menjadi Episentrum Pandemi Gloal Covid-19, Ferrari dan Fiat Buat Ventilator untuk Pasien di Italia

Wali Kota juga mengingatkan, para pelaku usaha agar tidak memanfaatkan situasi saat ini dengan menimbun barang atau menaikan harga. Pelaku usaha diminta membatasi penjualan konsumsi secara berjenjang.

Lebih lanjut kata Budi, pelaku usaha yang menimbun barang kebutuhan pokok atau kebutuhan penting lainnya dalam situasi kelangkaan, dapat dikenakan Pasal 29 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Perdagangan. Tersangka dapat dikenakan denda maksimal Rp 50 Miliar atau hukuman penjara maksimal 5 tahun.

Baca Juga: Resmi Diluncurkan, Kepala Staf Kepresidenan: Kartu Pra Kerja Bukan untuk Gaji Pengangguran

Menurutnya, salah satu komoditi yang saat ini langka adalah ketersediaan gula pasir di Kota Tasikmalaya yang mulai sulit didapatkan. Sebab, stok gula pasir terbatas dengan harga melambung tinggi.

Terkait itu, pihaknya akan berkordinasi dengan instansi terkait agar kebutuhan pokok masyarakat tercukupi. Menurutnya, sampai saat ini kebutuhan pokok lain seperti beras, telur ayam, dan minyak goreng, masih aman untuk 14 hari ke depan.

Baca Juga: Positif Covid-19 di Indonesia Melesat Naik jadi 369, 32 Kasus Baru Dikonfirmasi Berasal dari DKI Jakarta

"Yang kekurangan gula putih, sudah langka sekarang," katanya.

SURAT edaran Wali Kota Tasikmalaya terkait larangan penimbunan barang.*
SURAT edaran Wali Kota Tasikmalaya terkait larangan penimbunan barang.* /KP/ ASEP MS
*** 

Editor: Tyas Siti Gantina


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x