Performer's Rights Society of Indonesia Umumkan Distribusi Royalti Tahunan pada Musisi Tanah Air

- 10 Maret 2020, 13:12 WIB
ILUSTRASI pemutar musik.*
ILUSTRASI pemutar musik.* /Pixabay/rahu//

Baca Juga: Cek Fakta: Diduga Jokowi Pro Tiongkok, Larangan Masuk dan Transit Ke Indonesia hanya Bagi Pendatang 3 Negara, Jubir Kemenlu Buka Suara

Dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari situs Resmi Galamedia, Sumber Royalti ternyata di dapat dari performing rights bukan penjualan lagu.

"Ketika sebuah karya rekam diperdengarkan untuk kepentingan komersial seperti di hotel, karaoke, dan restoran, maka para pengguna tersebut wajib membayar royalti performing rights pada tiga pihak yang terlibat di sebuah karya. Mereka adalah pencipta lagunya, musisi atau penyanyi yang merekam karya tersebut, serta produser," tutur Marcell lewat siaran pers, Senin 9 Maret 2020. 

Berdasarkan UU No.28 tahun 2014 tentang hak cipta, dibentuklah dua jenis LMK untuk mengelola dan mendistribusikan royalti performing rights.

Yang pertama adalah royalti untuk pencipta lagu yang diurus LMK Hak Cipta, dan yang kedua adalah royalti untuk musisi atau penyanyi yang merekam lagu tersebut beserta produser yang merilis lagu tersebut diurus LMK Hak Terkait.***

Halaman:

Editor: Rahmi Nurlatifah

Sumber: Galamedia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x