Performer's Rights Society of Indonesia Umumkan Distribusi Royalti Tahunan pada Musisi Tanah Air

- 10 Maret 2020, 13:12 WIB
ILUSTRASI pemutar musik.*
ILUSTRASI pemutar musik.* /Pixabay/rahu//

PIKIRAN RAKYAT – 9 Maret 2020, bertepatan dengan Hari Musik Nasional, Performer's Rights Society of Indonesia (Prisindo) mengumumkan distribusi royalti tahunan.

Pengumuman tersebut ditujukan kepada seluruh anggota yang merupakan musisi dan penyanyi yang telah memiliki karya rekam.

Tercatat, Prisindo menaungi lebih dari 300 musisi dan penyanyi dari berbagai genre.

Baca Juga: Jelang Pilkada Serentak 2020, Pemkab Tasikmalaya Pertegas Netralitas ASN dan Terbebas Intervensi Politik

Musisi tersebut diantaranya Raisa, Kotak, Iwan Fals, Payung Teduh, Didi Kempot, Geisha, Via Vallen, The Changcuters, Maudy Ayunda, dan Ungu.

Pewarta PR, Windy Eka Pramudya melaporkan bahwa di industri musik Indonesia, Prisindo merupakan Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) Hak Terkait untuk pelaku pertunjukan.

Selain Prisindo, LMK Hak Terkait untuk pelaku pertunjukan antara lain Persatuan Artis Penyanyi Pencipta Lagu dan Pemusik Republik Indonesia (Pappri), Wahana Musik Indonesia (Wami), dan Karya Cipta Indonesia (KCI).

Ketua Umum Prisindo Marcell Siahaan mengatakan  royalti tersebut dibagikan tidak berasal dari penjualan lagu musisi atau penyanyi baik secara digital maupun fisik.

Namun, royalti berasal dari performing rights atau hak untuk mengumumkan karya ke ranah publik.

Halaman:

Editor: Rahmi Nurlatifah

Sumber: Galamedia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x