Jelang Pilkada Serentak 2020, Pemkab Tasikmalaya Pertegas Netralitas ASN dan Terbebas Intervensi Politik

- 10 Maret 2020, 12:49 WIB
 Asisten Pemerintahan dan Politik Kabupaten Tasikmalaya, H. Ahmad Muchsin.*
Asisten Pemerintahan dan Politik Kabupaten Tasikmalaya, H. Ahmad Muchsin.* //KP/ ARIS MF
PIKIRAN RAKYAT - Seluruh Aparat Sipil Negara (ASN) harus bebas dari pengaruh dan intervensi politik semua golongan dan partai politik.
 
Hal ini terutama erat kaitannya dengan Kabupaten Tasikmalaya yang pada tahun ini bakal menyelenggarakan Pilkada Bupati dan Wakil Bupati Tasikmalaya.

Bahkan guna mepertegas netralitas para ASN di lingkungan Pemkab Tasikmalaya, Bupati Tasikmalaya, Ade Sugianto telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 4 Tahun tertanggal 24 Februari 2020, tentang Netralitas ASN di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Tasikmalaya.
 
Baca Juga: Cek Fakta: Diduga Jokowi Pro Tiongkok, Larangan Masuk dan Transit Ke Indonesia hanya Bagi Pendatang 3 Negara, Jubir Kemenlu Buka Suara

Dimana surat edaran bupati tersebut sebagai tindak lanjut dari Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 273/487/SJ tertanggal 20 Januari 2020, tentang penegasan dan penjelasan terkait pelaksanaan Pilakada serentak di Kabupaten Tasikmalaya.

"Untuk mewujudkan ASN yang profesional, bebas dari intervensi politik dan mampu menyelenggarakan pelayanan publik, maka ASN harus menjaga netralitasnya dalam pelaksanaan Pilkada Kabupaten Tasikmalaya," jelas Asisten Pemerintahan dan Politik Kabupaten Tasikmalaya, Ahmad Muchsin, Selasa 10 Maret 2020.
 
Baca Juga: Mampu Tumbangkan Singo Edan di Kanjuruhan Setelah 11 Tahun Terakhir, Robert Alberts Sebut Pemain Jangan Jemawa

Muchsin menambahkan, jika nanti terbukti ada ASN atau PNS yang tidak netral dalam Pilkada, seperti berpihak kepada bakal salah satu pasangan calon, maka nanti akan diserahkan kepada Bawaslu untuk menindaklanjutinya.

Adapun sanksinya nanti diserahkan kepada Komisi ASN. Hal itu bisa sanksi administrasi, teguran hingga sanksi berat seperto penurunan jabatan/golongan hingga pemecatan.
 
Baca Juga: Kasus DBD di Kota Tasikmalaya Terus Meningkat, Tiga Orang Dinyatakan Meninggal Dunia

"Tentunya bakal ada sanksi indisipliner atau kode etik PNS. Jadi nanti Komisi ASN yang memberikan sanksi sesuai kesalahan diperbuatnya," ujar Muchsin.*** 
 
 

Editor: Tyas Siti Gantina


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x