Maju Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Tasikmalaya, Ribuan Berkas Pasangan Jalur Independen Tidak Memenuhi Syarat

- 9 Maret 2020, 19:39 WIB
Petugas KPU Kabupaten Tasikmalaya tengah melakukan verifikasi administrasi berkas syarat dukungan yang diserahkan calon Bupati - Wakil Bupati Tasikmalaya dari jalur perseorangan (independen), Senin (9/3/2020).*
Petugas KPU Kabupaten Tasikmalaya tengah melakukan verifikasi administrasi berkas syarat dukungan yang diserahkan calon Bupati - Wakil Bupati Tasikmalaya dari jalur perseorangan (independen), Senin (9/3/2020).* //KP/ ARIS MF

PIKIRAN RAKYAT - Meski belum sepenuhnya selesai dilaksanakan, KPU Kabupaten Tasikmalaya menemukan sedikitnya 2.720 berkas syarat dukungan calon Bupati-Wakil Bupati Tasikmalaya dari jalur perseorangan, Cep Zazam Dzulfikar Nur-Padil Karsoma, tidak memenuhi syarat (TMS), Senin 9 Maret 2020. 

Hingga kini, berkas syarat dukungan yang telah berhasil diverifikasi administratif yakni sebanyak 25.868 berkas dukungan dari 20 kecamatan. Jumlah tersebut ditaksir baru 20 persennya saja dari total syarat dukungan yang diserahkan pasangan calon independen ini ke KPU.

Baca Juga: Tekan Angka Pengangguran, Wali Kota Tasikmalaya: Lembaga Pelatihan Kerja Punya Andil yang Besar

Komisioner KPU Kabupaten Tasikmalaya, Jajang Jamaludin menjelaskan, pihaknya sedikitnya telah menemukan 2.720 berkas dukungan yang tidak memenuhi syarat.

Hal itu karena ketidaksesuaian data indentitas diri di KTP Elektronik seperti nama, alamat, tanggal lahir dan lainnya dengan yang tercantum di berkas dukungan format B.1-KWK, sehingga berkas dukungan tersebut dinyatakan TMS.

"Kebanyakan itu akibat tidak sesuai antara data KTP dengan di B.1-KWK-nya. Berbeda nomor NIK, beda alamat dan lainya. Sehingga masuk kategori tidak memenuhi syarat," jelas Jajang.

Baca Juga: Kenali 'Fortivit', Beras Bervitamin Produksi Perum Bulog Cabang Banyumas

Banyaknya berkas yang masuk ke dalam kategori TMS, jelas akan mengurangi jumlah syarat dukungan yang disyaratkan yakni minimalnya 6,5 persen dari jumlah DPT Pemilu Bupati priode sebelumnya, atau sebanyak 88.820 dukungan.

Banyaknya syarat dukungan yang harus diverifikasi ini membuat KPU harus bekerja ekstra. Selain berburu dengan waktu, mereka juga dituntut objektif. Menurut Jajang, dalam sehari, pihaknya menargetkan mampu menverifikasi dukungan paling sedikut 10.000 berkas.

Baca Juga: Siap Sambut PON Papua 2020, Atlet Gantole Jawa Barat Gelar Latihan di Gunung Galunggung

"Makanya kami saat ini KPU akan memacu percepatan verifikasi administrasi. Kami menargetkan akan selesai pada 17 Maret ini. Sementara batas akhir waktu verifikasi administrasi sampei 25 maret," tambah Jajang.

Setelah itu, pihaknya bakal memasuki tahapan pengecekan kegandaan NIK di Dinas kependudukan dan Catatan Sipil, guna disandingkan kebenarannya dengan DP4 (Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu).

Baru setelah itu akan keluar DA2, DA3, dan DA4 guna diserahkan ke Bawaslu. Lantas, pihaknya bakal melaksanakan verifikasi faktual selama 20 hari, setelah selesai verifikasi administrasi.

Baca Juga: Pemkot Akui ada Tujuh Orang Berstatus ODP Virus Corona di Kota Tasikmalaya

Sementara itu, Anggota Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya Bidang Pengawasan Pencegahan dan Hubungan Antar Lembaga, Azis Ahmad Firdaus mengatakan, pihaknya akan melakukan pengawasan melekat pada proses verifikasi administrasi syarat dukungan bakal calon perseorangan yang dilakukan oleh KPU.

Pihaknya pun sama-sama menemukan banyak ketidaksesuaian antara data di KTP elektronik dengan berkas B.1-KWK, seperti nomer NIK, nama, alamat, tempat tanggal lahir dan lainnya.

Baca Juga: Antisipasi Virus Corona, Dinkes DKI terus Promosikan Cara Pencegahan di Puskesmas hingga CFD

"Jadi masing-masing verifikator yang ditugaskan Bawaslu kabupaten Tasikmalaya, sama juga melakukan pengawasan terkait sejumlah orang KPU yang melakukan tugas verifikasi," jelasnya.***

Editor: Tyas Siti Gantina


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x