Gelar Razia Cipta Kondisi, Polsek Mangkubumi Berhasil Amankan Puluhan Liter Miras di Tasikmalaya

- 10 Maret 2020, 08:43 WIB
Aparat Kepolisian Polsek Mangkubumi Kota Tasikmalaya berhasil mengamankan sembilan Bungkus Miras Jenis Tuak lara kegiatan razia Cipta Kondisi, Senin (10/3/2020) malam.*
Aparat Kepolisian Polsek Mangkubumi Kota Tasikmalaya berhasil mengamankan sembilan Bungkus Miras Jenis Tuak lara kegiatan razia Cipta Kondisi, Senin (10/3/2020) malam.* //KP/ ASEP MS

PIKIRAN RAKYAT - Upaya pemberantasan peredaran minuman keras terus dilakukan Pihak Kepolisian Polsek Mangkubumi, Polres Tasikmalaya Kota dengan terus melakukan razia diberbagai tempat yang disinyalir merupakan tempat peredaran miras di Kota Tasikmalaya.

Petugas berhasil mengamankan sembilan bungkus miras jenis tuak di Kawasan Kampung Bojong Limus, Kelurahan Linggajaya, Kecamatan Mangkubumi, Kota Tasikmalaya pada Selasa 10 Maret 2020 malam.

Razia yang dipimpin langsung Kapolsek Mangkubumi Iptu Endang Wijay tersebut, merupakan bagian giat operasi cipta kondisi, dengan cara patroli ke seluruh penjuru di wilayah Kecamatan Mangkubumi, Kota Tasikmalaya.

Baca Juga: Geser Tenaga Manusia, Robot Pintar Masa Depan Rancangan MIT Mampu Mengatur Meja Makan

Iptu Endang menjelaskan, razia miras tersebut dilakukan secara intens karena miras disinyalir merupakan biang terjadinya tidak kejahatan kriminal atau penyakit masyarakat.

"Kita dari Polsek Mangkubumi telah melaksanakan KRYD dan penanggulangan penyakit masayarakat khususnya di Kecamatan Mangkubumi.

"Dimana untuk razia kali ini, kami berhasil mengamankan sembilan bungkus tuak dari salah seorang penjual miras berinisial AN yang merupakan warga Kampung Bojong Limus.

Baca Juga: Prakiraan Cuaca Tasikmalaya, Selasa 10 Maret 2020: Leuwisari dan Purbaratu akan Diguyur Hujan Ringan Sepanjang Siang hingga Malam Hari

"Tugas tersebut juga dalam melaksanakan apa yang diatur dalam Perda (Peraturan Daerah, red.), sehingga visi Kota Tasikmalaya bersih dari peredaran miras terealisasi,” jelas Endang.

Adapun, minuman keras yang disita berasal dari dua tempat yang berbeda, yaitu dikawasan Bojong Limus dan Area X Terninal Cilembang, Kota Tasikmalaya.

“Kita tidak pandang bulu dalam menindak. Kalau ada unsur pelanggaran seperti yang disebutkan Perda, ya kita tindak,” tegas Kapolsek.

Baca Juga: Siap Sambut PON Papua 2020, Atlet Gantole Jawa Barat Gelar Latihan di Gunung Galunggung

Endang menyebut, operasi cipta kondisi seperti ini kedepannya akan terus berlanjut. Sasaran utamanya di antaranya minuman keras.

Sebelumnya, pihaknya juga mengamankan 18 dan satu jerigen miras jenis tuak di Kawasan X Terminal Cilembang, Kota Tasikmalaya.

Kapolsek menambahkan, pihaknya berkomitmen untuk memberantas segala bentuk penyakit masyarakat termasuk peredaran miras. Dengan demikia, akan mampu mencegah gangguan keamanan serta mendukung situasi kamtibmas yang kondusif di Kota Tasikmalaya khususnya di wilayah Kecamatan Mangkubumi.

Baca Juga: Pemkot Akui ada Tujuh Orang Berstatus ODP Virus Corona di Kota Tasikmalaya

“Kami juga mengimbau kepada masyarakat untuk tidak menjual dan mengkonsumsi miras karena selain melanggar hukum juga bisa menimbulkan gangguan kesehatan,” pungkasnya.*** 

Editor: Tyas Siti Gantina


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x