Tersangka yang ditangkap rata-rata berprofesi sebagai buruh dan wiraswasta, salah satu di antaranya merupakan tenaga honorer.
Jaringan pengedar dan pemakai ini diamankan dari delapan TKP yang berbeda, yakni lima kasus sabu-sabu dan tiga kasus obat keras.
Baca Juga: Tiga Kecamatan di Tasikmalaya Punya Kapolsek Baru
Satu orang di antaranya merupakan seorang pengguna, empat orang bertugas sebagai perantara, dan tiga orang sisanya merupakan pengedar.
Andrey mengungkap, modus yang digunakan para tersangka masih menggunakan cara lama, dimana pihak pertama memberikan barang ke pihak kedua menggunakan sistem tempel di lokasi yang disepakati.
Tersangka bukan merupakan satu jaringan dan dipastikan mendapat barang haram tersebut dari luar kota Tasikmalaya.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat pasal pasal Undang-Undang No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan Undang-Undang No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun dan denda Rp 1,5 Miliar.***