DPRD dan Pemkot Tak Sepaham, Sekda Tasikmalaya: Perwal Hanya Revisi Besaran Tarif Parkir, Bukan Dicabut

- 8 Januari 2020, 08:12 WIB
ILUSTRASI lahan parkir yang dijadikan tempat umum.*
ILUSTRASI lahan parkir yang dijadikan tempat umum.* /Pixabay/

PIKIRAN RAKYAT - Kenaikan tarif di Tasikmalaya mengalami kenaikan pada Rabu, 1 Januari 2020.

Dasar kenaikan ini mengacu pada Peraturan Walikota Tasikmalaya No.51/2019 tentang perubahan tarif retribusi parkir.

Namun meski begitu Eki Sirojul Baehaqi, Pengamat kebijakan sekaligus Dosen di Sekolah Tinggi Agama Islam Nahdlatul Ulama (STANU) Tasikmalaya mengatakan Perwal tidak sesuai prosedur.

Baca Juga: PPDB Tahun 2020 Diharapakan Buka Jalur mandiri

Pasalnya, Peraturan tidak didasarkan pada perubahan Perda dan tidak melibatkan partisipasi masyarakat.

Oleh karena itu, masyarakat menyatakan penolakan terhadap peraturan kenaikan tarif tersebut.

Bahkan sampai akan mengajukan petisi dengan tajuk kaji ulang kenaikan tarif parkir di Kota Tasikmalaya.

Pasalnya adanya kenaikan tersebut memberikan beban bagi masyarakat.

Diketahui, tarif baru parkir untuk lokasi jalan umum tertentu jenis sepeda motor yang awalnya Rp 1000 menjadi Rp 2000.

Baca Juga: Mantan pengacara Lina Buka Suara Terkait Laporan Rizky Febian ke Polrestabes Bandung

Mobil kecil dari Rp 2000 menjadi Rp 4000, mobil boks dari Rp 3000 menjadi Rp 5000, sementara truk/bus dari Rp 4000 menjadi Rp 6000.

Sedangkan untuk lokasi buka jalan umum tertentu, tarif parkir motor dari Rp 500 menjadi Rp 2000.

Mobil kecil dari Rp 1000 menjadi Rp 3000, mobil boks dari Rp 2000 menjadi Rp 4000, truk/bus dari Rp 2500 menjadi Rp 5000.

Mengenai hal tersebut, DPRD Kota Tasikmalaya pun ikut turun tangan.

Ia mengadakan rapat bersama Dinas Perhubungan untuk membahas hal tersebiut.

Baca Juga: Merasa Janggal, Rizky Febian Laporkan Meninggalnya sang Ibunda ke Polrestabes Bandung

Ketua Komisi II DPRD Kota Tasikmalaya, Andi Warsandi mengatakan komisinya sudah sepakat untuk adakan pencabutan Perwal 51.

Diketahui, pencabutan Perwal itu dilakukan pada tanggal 6 Januari 2020.

Dalam hal ini, DPRD menyatakan bahwa Pemkot seharusnya melakukan musyawarah terlebih dahulu dalam mengeluarkan kebijakan tersebut.

Sekretaris Daerah Ivan Dicksan mengatakan yang dilakukan adalah merivisi nilai besaran tarif bukan mencabut Perwal.

"Ya mungkin kenaikan tarif ada tetapi tidak seprogresif (Perwal) kemarin," ujarnya.*** (Bambang Arifiyanto/PR)

Artikel ini pernah tayang di Pikiran-Rakyat.com dengan judul Kenaikan Tarif Parkir Tuai Penolakan, Pemkot dan DPRD Kota Tasikmalaya Justru Berbeda Sikap.

 

Editor: Rahmi Nurlatifah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah