Jika SIM tersebut sudah habis masa berlakunya, maka harus membuat SIM baru lagi.
Berikut syarat perpanjang SIM Keliling Tasikmalaya :
1.SIM yang masih berlaku tidak melebihi masa berlakunya.
Baca Juga: Kode Redeem GI Genshin Impact 22 Desember 2021, Menangkan Hadiah Primogems dan Hero Wit dari Mihoyo
2.E-KTP asli atau SUKET ( surat keterangan pengganti e-KTP ), yang masih berlaku disertai fotocopy.
3.Bagi peserta perpanjang SIM diwajibkan mematuhi protokol kesehatan.
4.Apabila SIM yang sudah habis masa berlakunya,bisa diproses di SATPAS atau Polres terdekat dengan syarat menunjukan E-KTP, untuk mengajukan pembuatan SIM baru.
Baca Juga: Selamatkan Putranya dari Serangan Pitbull, Lengan Ibu ini Robek Hingga Meninggal Dunia, ini Kisahnya
5.Melampirkan surat keterangan sehat dari dokter jika tidak memilikinya Anda dapat melakukan tes kesehatan di lokasi SIM Keliling.***