Penegakan Hukum Tumpul, Tambang Ilegal di Tasikmalaya Tetap Berjalan

- 4 Desember 2019, 13:05 WIB
Aktivitas pengerukan bukit demi kepentingan penambangan terus berlangsung di Perumahan Abdinegara, Kelurahan/Kecamatan Mangkubumi, Kota Tasikmalaya, Selasa (3/12/2019). Kendati belum memiliki izin, aktivitas penambangan yang menggerus bukit tersebut terus berlangsung.*
Aktivitas pengerukan bukit demi kepentingan penambangan terus berlangsung di Perumahan Abdinegara, Kelurahan/Kecamatan Mangkubumi, Kota Tasikmalaya, Selasa (3/12/2019). Kendati belum memiliki izin, aktivitas penambangan yang menggerus bukit tersebut terus berlangsung.* /Bambang Arifianto/PR/

Praktik penambangan tersebut diketahui tak memiliki izin serta dalih reklamasi dan penanggulangan longsor justru tak sesuai aturan yang berlaku. Aktivitas penambangan dihentikan sementara agar pelaku usah mendapatkan izin terlebih dahulu. 

Nyatanya, nyaris satu bulan berlalu praktik penambangan tetap berlangsung. "PR" pun kembali menemui Yogi di kantornya selepas pemantauan pada Selasa guna mengecek persoalan izin penambangan itu.

Baca Juga: SKB Radikalisme ASN Berpotensi Bungkam Kelompok yang Kritisi Pemerintah

"Kalau memiliki izin jelas belum," kata Yogi memastikan.

Jika telah berizin, tuturnya, Dinas ESDM Cabdin Wilayah VI Tasikmalaya bakal mendapat kabar dari bidang pertambangan Dinas ESDM Provinsi Jabar. Tak hanya itu, Cabdin juga semestinya akan dilibatkan dalam pembahasan dan verifikasi teknisnya agar izin penambangan bisa keluar. 

Akan tetapi, hal itu tak terjadi. Namun, Yogi mengaku Satpol PP Provinsi Jabar sempat turun ke lokasi selang beberapa hari selepas pertemuan dan keputusan penghentian aktivitas tambang di Abdinegara keluar.

Baca Juga: Wartawan Bisa Gugat Perusahaan yang Beri Upah di Bawah UMK

Namun, ia tak mengetahui bentuk tindak lanjut kedatangan petugas pamong praja Jabar tersebut. Bila pengusaha tambang ternyata tengah menempuh proses agar mendapatkan izin, aktivitas penambangan tetap harus dihentikan dahulu. Hanya setelah memperoleh izinlah, kegiatan mengeruk pasir batu boleh kembali berlanjut.

Yogi menambahkan, penindakan dan penegakkan aturan bukan merupakan ranah institusinya. Penegakkan aturan merupakan kewenangan penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) dan kepolisian.

Kondisi serupa terjadi di Gunung Putri, bukit yang berada di wilayah Kelurahan Cibunigeulis, Kecamatan Bungursari, Kota Tasikmalaya.

Halaman:

Editor: Abdul Muhaemin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x