Baca Juga: Petugas BNN Sempat Dicurigai Sebagai Penculik dan Teroris
Sebagian bukit yang menjadi kawasan resapan air itu telah menjadi milik Pemkot Tasikmalaya. Pemkot bahkan telah memasang plang sebagai penanda adanya lahan yang dimiliki di bawah dan puncak bukit.
Akan tetapi, sebagian lagi yang belum dikuasai Pemkot malah digerus penambangan sehingga bukit tersebut bopeng sebelah.
Yogi mengatakan, ESDM telah menegur kegiatan penambangan itu. Status penambangan Gunung Putri yang tak berizin juga pernah dikemukakan Dinas Lingkungan Hidup Kota Tasikmalaya.
Baca Juga: Komplotan Pencuri Spesialis Minimarket Berhasil Diringkus Polres Tasikmalaya
Dinas LH sempat pula mengirim surat kepada Satpol PP agar menghentikan kegiatan penambangan Gunung Putri lantaran bertentangan dengan Peraturan Daerah Kota Tasikmalaya Nomor 4/2012 tentang rencana tata ruang dan wilayah yang menjadikan bukit tersebut sebagai kawasan resapan air.
Surat teguran juga pernah disampaikan Dinas LH kepada pelaku usaha penambangan Gunung Putri agar kegiatan penambangan pasir dan batu dihentikan.
Terkait persoalan perizinanya, Dinas LH justru menyatakan wilayah itu masuk kewenang provinsi.
"Itu kewenangan provinsi bukan kewenangan kota," kata Sekretaris Dinas LH Kota Tasikmalaya Mujadi di kantornya beberapa waktu lalu.