Sementara itu, Kepala Bidang Ketertiban Umum Masyarakat Satpol PP Kabupaten Tasikmalaya Dindin mengaku bakal berkoordinasi dulu dengan dinas-dinas terkait persoalan tersebut guna menyikapi dan menindaklanjutinya.
Dindin menegaskan, pemasangan baliho sosialisasi Cabup tidak boleh mengganggu badan jalan dan fasilitas umum. Menurutnya, proses hajat demokrasi Kabupaten Tasikmalaya pun belum memasuki tahapan Pilkada.
Baca Juga: Produksi 120 Ribu Pil PCC Setiap Hari, BNN Gerebek Pabrik Sumpit di Tasikmalaya
"Pendaftaran juga belum," katanya saat dihubungi.
Ia tak menampik para calon punya hak untuk menyosialisasikan dirinya kepada masyarakat. Namun, upaya sosialisasi melalui pemasangan baliho dan spanduk harus tetap aman atau tak membahayakan masyarakat.***