Lokasi SIM Keliling Tasikmalaya Hari Ini Selasa 7 Desember 2021

- 7 Desember 2021, 06:43 WIB
Berikut adalah jadwal, lokasi dan cara perpanjang di SIM Keliling untuk wilayah Tasikmalaya pada Selasa 7 Desember 2021.
Berikut adalah jadwal, lokasi dan cara perpanjang di SIM Keliling untuk wilayah Tasikmalaya pada Selasa 7 Desember 2021. /Twitter.com/@TMCPoldaMetroJaya

PR TASIKMALAYA - Berikut adalah jadwal, lokasi dan cara perpanjang di SIM Keliling untuk wilayah Tasikmalaya pada Selasa 7 Desember 2021.

SIM Keliling Tasikmalaya Raya hari ini Selasa 7 Desember 2021, beroperasi mulai pukul 09.00 hingga 13.00 WIB untuk Kota Tasikmalaya dan pukul 08.30 hingga 13.00 WIB untuk Kabupaten Tasikmalaya.

Sebelumnya, perlu diketahui SIM Keliling Tasikmalaya hanya mengurusi perpanjang SIM A dan SIM C saja.

Sehingga bagi anda yang ingin memperpanjang SIM B tidak dipastikan dapat memperpanjang di SIM Keliling Tasikmalaya, dan dapat menanyakan ke polisi yang betugas.

Baca Juga: Agensi BTS Umumkan untuk Perpanjangan Masa Istirahat sang Artis, Begini Katanya

Dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari laman Bapenda Jabar, untuk SIM Keliling di Kota Tasikmalaya pada Selasa 7 Desember 2021 dilakukan di Taman Kota Tasikmalaya.

Sedangkan untuk wilayah Kabupaten Tasikmalaya Selasa 7 Desember 2021, SIM Keliling berada di Depan Pesantren Cipasung, Bank BJB Cikatomas, dan Pasar Rajapolah.

Pemohon diwajibkan membawa e-KTP asli atau SUKET dan SIM yang masa berlakunya hampir habis.

Baca Juga: Total Hadiah Capai Rp11,5 Miliar, M3 World Championship Mobile Legends Dimulai Hari Ini

Jika SIM tersebut sudah habis masa berlakunya, maka harus membuat SIM baru lagi.

Berikut syarat perpanjang SIM Keliling Tasikmalaya :

1.SIM yang masih berlaku tidak melebihi masa berlakunya.

Baca Juga: Jadwal Pertandingan M3 World Championship Mobile Legend 6-9 Desember 2021

2.E-KTP asli atau SUKET ( surat keterangan pengganti e-KTP ), yang masih berlaku disertai fotocopy.

3.Bagi peserta perpanjang SIM diwajibkan mematuhi protokol kesehatan.

4.Apabila SIM yang sudah habis masa berlakunya,bisa diproses di SATPAS atau Polres terdekat dengan syarat menunjukan E-KTP, untuk mengajukan pembuatan SIM baru.

Baca Juga: 10 Link Twibbon Hari Ibu Nasional 22 Desember 2021, Gratis dan Bisa Diunggah di Medsos Kamu

5.Melampirkan surat keterangan sehat dari dokter jika tidak memilikinya Anda dapat melakukan tes kesehatan di lokasi SIM Keliling.***

Editor: Tita Salsabila


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah