Simak Lokasi dan Persyaratan SIM Keliling Tasikmalaya Hari Ini Senin 6 Desember 2021

- 6 Desember 2021, 06:11 WIB
Berikut adalah jadwal, lokasi dan cara perpanjang di SIM Keliling untuk wilayah Tasikmalaya pada Senin 6 Desember 2021.
Berikut adalah jadwal, lokasi dan cara perpanjang di SIM Keliling untuk wilayah Tasikmalaya pada Senin 6 Desember 2021. /Twitter/@PoldaTMC

PR TASIKMALAYA - Berikut adalah jadwal, lokasi dan cara perpanjang di SIM Keliling untuk wilayah Tasikmalaya pada Senin 6 Desember 2021.

SIM Keliling Tasikmalaya Raya hari ini Senin 6 Desember 2021, beroperasi mulai pukul 09.00 hingga 13.00 WIB untuk Kota Tasikmalaya dan pukul 08.30 hingga 13.00 WIB untuk Kabupaten Tasikmalaya.

Sebelumnya, perlu diketahui SIM Keliling Tasikmalaya hanya mengurusi perpanjang SIM A dan SIM C saja.

Sehingga bagi anda yang ingin memperpanjang SIM B tidak dipastikan dapat memperpanjang di SIM Keliling Tasikmalaya, dan dapat menanyakan ke polisi yang betugas.

Baca Juga: Prakiraan Cuaca TasikmalayaSenin 6 Desember 2021: Hujan Petir di Siang hingga Sore Hari

Dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari laman Bapenda Jabar, untuk SIM Keliling di Kota Tasikmalaya pada Senin 6 Desember 2021 dilakukan di Taman Kota Tasikmalaya.

Sedangkan untuk wilayah Kabupaten Tasikmalaya Senin 6 Desember 2021, SIM Keliling berada di Depan Pesantren Cipasung, Bank BJB Cikatomas, dan Pasar Rajapolah.

Pemohon diwajibkan membawa e-KTP asli atau SUKET dan SIM yang masa berlakunya hampir habis.

Baca Juga: Cek Fakta, Beredar Poster Film The Omicron Variant pada 1963, Simak Faktanya

Jika SIM tersebut sudah habis masa berlakunya, maka harus membuat SIM baru lagi.

Berikut syarat perpanjang SIM Keliling Tasikmalaya :

1.SIM yang masih berlaku tidak melebihi masa berlakunya.

Baca Juga: Survei Elektabilitas Capres: Prabowo Subianto dan Ganjar Pranowo Kejar-kejaran

2.E-KTP asli atau SUKET ( surat keterangan pengganti e-KTP ), yang masih berlaku disertai fotocopy.

3.Bagi peserta perpanjang SIM diwajibkan mematuhi protokol kesehatan.

4.Apabila SIM yang sudah habis masa berlakunya,bisa diproses di SATPAS atau Polres terdekat dengan syarat menunjukan E-KTP, untuk mengajukan pembuatan SIM baru.

Baca Juga: Sinopsis Ikatan Cinta 6 Desember 2021: Iqbal Menangis hingga Lepaskan Andin?

5.Melampirkan surat keterangan sehat dari dokter jika tidak memilikinya Anda dapat melakukan tes kesehatan di lokasi SIM Keliling.***

Editor: Tita Salsabila


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah