Dinas Kominfo Kota Tasikmalaya menghimbau warga untuk tidak lagi menunda-nunda proses vaksinasi Covid-19.
Ini juga sebagai bentuk dukungan, solidaritas, dan gotong royong bersama sebagai satu bangsa bernama Indonesia.
Baca Juga: Atta Halilintar Polisikan Savas Fresh atas Pencemaran Nama Baik: Manusia Punya Batas Kesabaran
Tata cara pendaftaran dapat dilakukan dengan mudah sebagaimana langkah berikut:
- Daftar terlebih dahulu dengan men-tap pranala (link) yang ada di atas
- Hati-hati ketika proses pengisian Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang ada di Kartu Tanda Penduduk (KTP). Apabila nama tidak sesuai dengan yang tercantum di KTP, maka tidak bisa diproses oleh sistem
- Masukkan nomor HP aktif, dan pastikan bisa menerima SMS
- Setelah proses pendaftaran dan data tersimpan, warga bisa langsung datang ke tempat yang ditunjuk sebagai sentra vaksinasi Covid-19 di kota Tasikmalaya
Baca Juga: Jadwal Acara Tv Trans 7, ANTV, dan GTV 18 September 2021: Ada Film ‘Jodoh Wasiat Bapak’
Syarat warga kota Tasikmalaya yang bisa mendapatkan vaksinasi Covid-19 dengan jenis vaksin Sinovac adalah:
- Usia minimal 12 tahun
- Ibu hamil minimal dengan usia kehamilan sudah mencapai empat bulan
- Boleh untuk ibu yang sedang menyusui
- Orang Lansia (lanjut usia)
- Bisa untuk orang yang mempunyai komorbid
Jangan lupa juga untuk membawa pulpen dan fotocopy KTP pribadi. Jangan ditunda-tunda lagi, ayo warga kota Tasikmalaya segera divaksin Covid-19!***