PR TASIKMALAYA – Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) telah diperpanjang hingga 30 Agustus 2021, termasuk di Kota Tasikmalaya.
Akan tetapi, Pemerintah Kota (Pemkot) Tasikmalaya sudah mulai mengizinkan sekolah melakukan pembelajaran secara tatap muka.
Meskipun Pemkot Tasikmalaya mengizinkan sekolah tatap muka, namun, harus memenuhi syarat tertentu.
Informasi ini didapatkan berdasarkan pantauan PikiranRakyat-Tasikmalaya.com pada, Senin, 23 Agustus 2021.
Semua sekolah sudah mulai pembelajaran secara tatap muka pada pertengahan Agustus 2021 ini.
Sekolah yang diizinkan untuk melaksanakan tatap muka dari mulai jenjang Taman Kanak-anak, SD, SMP, hingga SMA.
Namun, pelaksanaan sekolah tatap muka ini juga harus disertai kesepakatan orang tua murid.
Perjanjian kesepakatan dengan orang tua murid yang dibuktikan dengan surat pernyataan menerima atau menolak sekolah tatap muka.
Surat pernyataan tersebut ditandatangani oleh orang tua murid di atas materai 10.000.
Baca Juga: Simak Daftar Aplikasi dan Situs yang Diblokir dan Tidak Bisa Diakses oleh Kuota Bantuan Kemendikbud
Sehingga, tanggung jawab segala hal yang terjadi maka tidak akan sepenuhnya menyalahkan pihak sekolah, maupun pemerintah.
Tentu, pemberlakuan sekolah tatap muka ini, salah satunya desakan dari orang tua murid dan para murid.
Memang ada hal lain yang harus menggerakkan sekolah tatap muka berjalan.
Baca Juga: Zikri Daulay Diajak Ungkit Kisah Masa Lalu dengan Henny Rahman, Poppy Amalya: Ada Kemarahan
Selain itu, Pemkot Tasikmalaya juga memberikan syarat tertentu dari mulai jumlah siswa, serta durasi jam belajar.
Setiap kelas hanya boleh diisi sebanyak 50 persen siswa, sehingga, sekolah membagi jam sekolah menjadi dua, ada pagi dan siang.
Durasi jam belajar juga dibatasi hanya boleh berlangsung dua jam.
Terakhir, orang tua murid dilarang untuk menunggu anak-anaknya di sekolah, karena dianggap akan menimbulkan kerumunan orang tua murid.***