PR TASIKMALAYA – Masyarakat patut waspada dengan aksi para calo dalam proses mengurus surat nikah yang dilakukan para oknum.
Timbulnya para calo oleh oknum dalam proses mendapatkan surat nikah, karena ketidaktahuan masyarakat pada proses yang benar.
Oleh karena itu, tidak sedikit masyarakat yang menggunakan jasa calo karena menganggap proses pembuatan surat nikah itu sulit ataupun takut ada biaya yang mahal.
Padahal, pembuatan surat nikah ini sangatlah mudah serta gratis tidak ada pungutan biaya apapun.
Sebagaimana yang disampaikan pada PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari Kantor Urusan Agama (KUA) Kota Tasikmalaya pada, Jumat, 20 Agustus 2021.
Anda bisa langsung mendatangi KUA setempat untuk melakukan konsultasi gratis tentang prosedur dan berkas yang perlu dipersiapkan.
Baca Juga: Sempat Dicap Pelakor, Mulan Jameela Ungkap Perasaannya Jadi Istri Ahmad Dhani ke Dul Jaelani
Terdapat 13 berkas yang perlu dipenuhi, untuk meminta surat pengantar dari kelurahan/desa serta atau dikenal dengan surat N1, N2, N3,N4.