Bongkar Aksi Calo! Ini Cara Proses Dapatkan Surat Nikah Secara Gratis dan Mudah

- 21 Agustus 2021, 09:56 WIB
Ilustrasi. Membongkar aksi calo dalam proses pembuatan surat nikah yang sebenarnya sangat mudah dan tidak ada pungutan biaya apa pun.
Ilustrasi. Membongkar aksi calo dalam proses pembuatan surat nikah yang sebenarnya sangat mudah dan tidak ada pungutan biaya apa pun. /Pixabay.com/epajic

PR TASIKMALAYA – Masyarakat patut waspada dengan aksi para calo dalam proses mengurus surat nikah yang dilakukan para oknum.

Timbulnya para calo oleh oknum dalam proses mendapatkan surat nikah, karena ketidaktahuan masyarakat pada proses yang benar.

Oleh karena itu, tidak sedikit masyarakat yang menggunakan jasa calo karena menganggap proses pembuatan surat nikah itu sulit ataupun takut ada biaya yang mahal.

Baca Juga: Soroti Gaya Rizky Billar Saat Menikah dengan Lesti Kejora Penuh Senyum, Poppy Amalya Ungkap yang Dirasakan San

Padahal, pembuatan surat nikah ini sangatlah mudah serta gratis tidak ada pungutan biaya apapun.

Sebagaimana yang disampaikan pada PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari Kantor Urusan Agama (KUA) Kota Tasikmalaya pada, Jumat, 20 Agustus 2021.

Anda bisa langsung mendatangi KUA setempat untuk melakukan konsultasi gratis tentang prosedur dan berkas yang perlu dipersiapkan.

Baca Juga: Sempat Dicap Pelakor, Mulan Jameela Ungkap Perasaannya Jadi Istri Ahmad Dhani ke Dul Jaelani

Terdapat 13 berkas yang perlu dipenuhi, untuk meminta surat pengantar dari kelurahan/desa serta atau dikenal dengan surat N1, N2, N3,N4.

Halaman:

Editor: Arman Muharam


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x