Tukang Bubur di Tasikmalaya yang Kena Denda PPKM Rp5 juta Dapat Sumbangan: Semoga Rezeki Beliau Tambah Banyak

- 8 Juli 2021, 13:30 WIB
Tukang bubur yang kena denda PPKM Rp5 juta akhirnya bisa melunasinya berkat sumbangan dari seseorang.
Tukang bubur yang kena denda PPKM Rp5 juta akhirnya bisa melunasinya berkat sumbangan dari seseorang. /Tangkapan layar Instagram/@tukangbuburpk/

PR TASIKMALAYA − Baru-baru ini, viral tukang bubur di Tasikmalaya yang melakukan pelanggaran PPKM dan berujung dikenai denda sebesar Rp5 juta.

Abdul Gofur selaku hakim dalam persidangan yang berlangsung saat itu menyampaikan bahwa tukang bubur di Tasikmalaya divonis denda Rp5 juta atau subsider kurungan 5 hari penjara.

Dilansir PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari KabarPriangan.com, tukang bubur Tasikmalaya tersebut dinggap terbukti bersalah karena melanggar pasal tentang Penyelenggaraan Ketentraman Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat.

Baca Juga: Jawaban W Saat Dicap Wanita Serakah oleh Netizen Karena Tuntut Rezky Aditya Rp17,5 M: Saya Pengennya Rp100 M

Majelis hakim menganggap Endang Uloh melanggar Pasal 34 ayat (1) juncto Pasal 21 I ayat (2) huruf f dan g Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Ketentraman Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat.

“Terdakwa terbukti bersalah dan divonis Rp 5 juta atau subsider kurungan 5 hari penjara," kata Abdul Gofur.

Sebelumnya, penjual bubur bernama Endang Uloh tersebut mengaku bahwa dirinya baru mengetahui dari adik kandungnya, bahwa malam sebelum dirinya mendapat dakwaan, adik kandungnya itu dipaksa pembeli untuk melayani makan di tempat.

Baca Juga: Miris! Tertangkap Kamera, Dinar Candy Alami Pelecehan di Tengah Syuting Acara TV

Saat itu pula, ada razia Satpol PP dan petugas gabungan yang dilakukan pada Senin malam, 5 Juli 2021, tepatnya ketika adik kandung Endang Uloh sedang menggantikannya berjualan.

Tukang bubur ayam itu juga mengaku dirinya mengetahui tentang aturan pemberlakuan PPKM Darurat saat ini. 

Namun, sesuai kesaksian adik kandungnya, karena pembeli yang ngotot untuk makan bubur di tempat, akhirnya adiknya melayani pembeli untuk makan di tempat.

Baca Juga: Omo! Akun Instagram Member Blackpink Dibanjiri Komentar Kebencian yang Diduga dari Fans Lisa, Beneran?

Dari empat mangkok yang disajikan adiknya itu, Endang Uloh harus menerima dakwaan dari hakim atas pelanggaran aturan PPKM Darurat.

"Ya saya tahu ada PPKM Darurat ini. Tapi ya semalam pembeli yang maksa makan di tempat. Padahal sudah dikasih tahu. Ya bagaimana lagi sudah kejadian gini pak," ujar Endang Uloh pasrah.

Walaupun  sebenarnya tukang bubur itu merasa keberatan dengan nominal yang ditentukan dari vonis denda dari hakim sebesar Rp 5 juta itu.

Baca Juga: Tidak Setuju Usulan RS Khusus Pejabat, Mardani Ali Sera: Semua Kedudukan Sama di Hadapan Covid-19

"Ya berat bagi saya. Kalau dendanya Rp 1 juta atau Rp 2 juta saya masih sanggup. Ya harus bagaimana lagi itu putusan hakim," kata Endang Uloh.

Dengan adanya hasil vonis tersebut, Endang Uloh tidak dapat melakukan upaya apapun lagi kecuali membayar denda tersebut. 

Namun, Endang Uloh dan Salwa Hidayat, adik kandungnya bisa bernapas lega. Keduanya merasa bersyukur ketika menerima sumbangan dari seorang dermawan.

Baca Juga: Sempat Ditolak di 4 Rumah Sakit, Imam Darto Ungkap Kejadian Sang Kakak Meninggal Dunia Akibat Covid-19

Orang tersebut tidak mau identitasnya disebutkan lengkapnya.

Melansir PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari Instagram Koran Pikiran Rakyat yang diunggah pada 8 Juli 2021, Salwa Hidayat, adik kandung Endang Uloh mengaku merasa lega.

Sebab, dirinya dan kakaknya mampu melunasi denda PPKM sebesar Rp5 juta itu.

Baca Juga: Dikenal Mandiri dan Terkesan Tak Butuh Laki-laki, Olla Ramlan: Sebenarnya Aku Suka Dimanja

Salwa Hidayat juga mengaku sudah menyerahkan uang tersebut ke kantor kejaksaan Rabu pagi, 7 Juli 2021 dan menerima kuitansi pembayaran.

“Tadi pagi uang itu sudah saya bayarkan ke kantor kejaksaan. Dibayar tunai Rp 5 juta dan diberi kuitansi pembayaran,” kata Salwa.

Adik tukang bubur yang juga sehari-hari melayani pembeli bubur milik kakaknya itu mengucapkan terima kasih kepada orang yang sudah menyumbangkan uang untuk dirinya membayar denda tersebut.

Baca Juga: Uya Kuya Pilih Akhiri Perseteruan dengan Denise Chariesta, Astrid: ini Post Terakhir ....

“Alhamdulillah kami sangat berterima kasih. Semoga rezeki beliau tambah banyak,” kata Salwa Hidayat.

Postingan Pikiran Rakyat.
Postingan Pikiran Rakyat. Instagram.com/@koranpikiranrakyat

***

Editor: Asri Sulistyowati


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x