Baca Juga: Kelanjutan Gugatan Hukum terhadap Aktor Ji Soo, Tim Firma Hukum: Penulis Skandal Telah Meminta Maaf
Endang uloh selaku pedagang bubur yang melanggar Pasal 34 ayat (1) juncto Pasal 21 I ayat (2) huruf f dan g Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Ketentraman Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat. akhirnya dikenakan denda oleh pengadilan sebanyak Rp 5 Juta.
Perda yang dibuat tersebut diteken untuk memberikan sanksi terhadap pelanggaran aturan dari pemerintah.
Perda tersebut ditetapkan di Bandung sejak 15 Maret 20210 oleh Gubernur Jawa Barat, Mochamad Ridwan Kamil.***