Ini Pasal yang Dilanggar Pedagang Bubur di Tasikmalaya hingga Didenda Rp5 Juta Akibat Langgar PPKM Darurat

- 7 Juli 2021, 15:10 WIB
Ilustrasi. Belum lama ini, viral cerita seorang pedagang bubur di Tasikmalaya yang harus didenda sebesar Rp5 juta akibat melanggar PPKM Darurat.
Ilustrasi. Belum lama ini, viral cerita seorang pedagang bubur di Tasikmalaya yang harus didenda sebesar Rp5 juta akibat melanggar PPKM Darurat. //ANTARA/Dhemas Reviyanto

Baca Juga: Kelanjutan Gugatan Hukum terhadap Aktor Ji Soo, Tim Firma Hukum: Penulis Skandal Telah Meminta Maaf

Endang uloh selaku pedagang bubur yang melanggar Pasal 34 ayat (1) juncto Pasal 21 I ayat (2) huruf f dan g Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Ketentraman Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat. akhirnya dikenakan denda oleh pengadilan sebanyak Rp 5 Juta.

Perda yang dibuat tersebut diteken untuk memberikan sanksi terhadap pelanggaran aturan dari pemerintah.

Perda tersebut ditetapkan di Bandung sejak 15 Maret 20210 oleh Gubernur Jawa Barat, Mochamad Ridwan Kamil.***

Halaman:

Editor: Aghnia Nurfitriani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x