Ini Pasal yang Dilanggar Pedagang Bubur di Tasikmalaya hingga Didenda Rp5 Juta Akibat Langgar PPKM Darurat

- 7 Juli 2021, 15:10 WIB
Ilustrasi. Belum lama ini, viral cerita seorang pedagang bubur di Tasikmalaya yang harus didenda sebesar Rp5 juta akibat melanggar PPKM Darurat.
Ilustrasi. Belum lama ini, viral cerita seorang pedagang bubur di Tasikmalaya yang harus didenda sebesar Rp5 juta akibat melanggar PPKM Darurat. //ANTARA/Dhemas Reviyanto

a. melaksanakan perilaku hidup bersih dan sehat (PHBS);

b. menggunakan masker yang baik dan benar;

Baca Juga: Ikatan Cinta 7 Juli 2021: Kejanggalan Ditemukan, hingga Elsa dan Mama Sarah Mendekam di Penjara

c. mencuci tangan dengan menggunakan sabun atau hand sanitizer;

d. membatasi interaksi fisik serta menjaga jarak;

e. menghindari kerumunan menghindari kerumunan yang berpotensi menimbulkan penularan Covid Menimbulkan penularan Covid-19; membatasi aktivitas di tempat umum;membatasi aktivitas di tempat umum;

Baca Juga: PPKM Darurat Dinilai Tidak Efektif, Ahmad Sahroni: Dukung Presiden Jokowi Berlakukan PSBB Ketat

g. menerima penanganan kesehatan untuk tujuan menerima penanganan kesehatan untuk tujuan menghindari penyebaran Covid menghindari penyebaran Covid-19;

h. mematuhi seluruh ketentuan di dalam pelaksanaan PSBB;

i. ikut serta dalam pelaksanaan PSBB dan AKB; dan

Halaman:

Editor: Aghnia Nurfitriani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x