Ini Pasal yang Dilanggar Pedagang Bubur di Tasikmalaya hingga Didenda Rp5 Juta Akibat Langgar PPKM Darurat

- 7 Juli 2021, 15:10 WIB
Ilustrasi. Belum lama ini, viral cerita seorang pedagang bubur di Tasikmalaya yang harus didenda sebesar Rp5 juta akibat melanggar PPKM Darurat.
Ilustrasi. Belum lama ini, viral cerita seorang pedagang bubur di Tasikmalaya yang harus didenda sebesar Rp5 juta akibat melanggar PPKM Darurat. //ANTARA/Dhemas Reviyanto

Baca Juga: Nora Alexandra Semprot Jerinx SID: Kalau Disayang Tuh Ya Ngerti!

j. melaporkan kepada tenaga kesehatan apabila dirinya dan/atau keluarganya memiliki gejala Covid-19.

Sedangkan dalam Pasal 21 I Ayat 2 menjelaskan mengenai kewajiban dari pemilik dan/atau pengelola usaha dan/atau kegiatan.

Dalam Pasal 21 I ayat 2 terdapat 7 huruf dari a sampai g yang mengatur kewajiban di antaranya :

Baca Juga: Luhut Binsar Pandjaitan Sebut akan Terjadi Hal Mengerikan Jika Presiden Jokowi Terapkan Lockdown

a. menyediakan sarana untuk mencuci tangan dengan menggunakan sabun dan air mengalir atau hand sanitizer;

b. tidak mengijinkan orang yang tidak menggunakan masker masuk ke tempat kegiatan/usahanya;

c. mewajibkan pegawai/karyawan menggunakan masker di tempat kegiatan/usahanya;

Baca Juga: Rela Pernikahan Rizky Billar dan Lesti Kejora Tak Disiarkan TV, Ayah Angkat: yang Penting Akad Nikah Digelar

d. menyediakan alat pengukur suhu tubuh (thermo gun);

Halaman:

Editor: Aghnia Nurfitriani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x