Ini Pasal yang Dilanggar Pedagang Bubur di Tasikmalaya hingga Didenda Rp5 Juta Akibat Langgar PPKM Darurat

- 7 Juli 2021, 15:10 WIB
Ilustrasi. Belum lama ini, viral cerita seorang pedagang bubur di Tasikmalaya yang harus didenda sebesar Rp5 juta akibat melanggar PPKM Darurat.
Ilustrasi. Belum lama ini, viral cerita seorang pedagang bubur di Tasikmalaya yang harus didenda sebesar Rp5 juta akibat melanggar PPKM Darurat. //ANTARA/Dhemas Reviyanto

PR TASIKMALAYA - Belum lama ini, pedagang bubur di Kota Tasikmalaya dikenai denda sebesar Rp5 Juta rupiah akibat melanggar PPKM Darurat.

Seorang pedagang bubur bernama Endang Uloh harus menerima denda setelah melalui sidang secara virtual pada Selasa 6 Juni 2021.

Endang Uloh mendapat denda karena melanggar Pasal 34 ayat (1) juncto Pasal 21 I ayat (2) huruf f dan g Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Ketentraman Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat.

Baca Juga: Atta Halilintar dan Aurel Hermansyah Masak Satu Ekor Kambing, Dibagikan pada Orang yang Membutuhkan

Dalam Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat No 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Ketentraman Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat Terdapat dua ayat dalam pasal 21 I.

Ayat Pertama dalam pasal 21 I menjelaskan mengenai kewajiban seseorang dalam Penyelenggaraan Ketentraman Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat.

Terdapat sepuluh huruf dari a sampai j dalam Ayat pertama pasal 21 I.

Baca Juga: Fiersa Besari Gemas dengan Mama Sarah yang Bela Elsa di Ikatan Cinta: Tolong Ngotak!

Pasal 21 I ayat 1 menjelaskan mengenai Setiap orang yang berkewajiban:

a. melaksanakan perilaku hidup bersih dan sehat (PHBS);

b. menggunakan masker yang baik dan benar;

Baca Juga: Ikatan Cinta 7 Juli 2021: Kejanggalan Ditemukan, hingga Elsa dan Mama Sarah Mendekam di Penjara

c. mencuci tangan dengan menggunakan sabun atau hand sanitizer;

d. membatasi interaksi fisik serta menjaga jarak;

e. menghindari kerumunan menghindari kerumunan yang berpotensi menimbulkan penularan Covid Menimbulkan penularan Covid-19; membatasi aktivitas di tempat umum;membatasi aktivitas di tempat umum;

Baca Juga: PPKM Darurat Dinilai Tidak Efektif, Ahmad Sahroni: Dukung Presiden Jokowi Berlakukan PSBB Ketat

g. menerima penanganan kesehatan untuk tujuan menerima penanganan kesehatan untuk tujuan menghindari penyebaran Covid menghindari penyebaran Covid-19;

h. mematuhi seluruh ketentuan di dalam pelaksanaan PSBB;

i. ikut serta dalam pelaksanaan PSBB dan AKB; dan

Baca Juga: Nora Alexandra Semprot Jerinx SID: Kalau Disayang Tuh Ya Ngerti!

j. melaporkan kepada tenaga kesehatan apabila dirinya dan/atau keluarganya memiliki gejala Covid-19.

Sedangkan dalam Pasal 21 I Ayat 2 menjelaskan mengenai kewajiban dari pemilik dan/atau pengelola usaha dan/atau kegiatan.

Dalam Pasal 21 I ayat 2 terdapat 7 huruf dari a sampai g yang mengatur kewajiban di antaranya :

Baca Juga: Luhut Binsar Pandjaitan Sebut akan Terjadi Hal Mengerikan Jika Presiden Jokowi Terapkan Lockdown

a. menyediakan sarana untuk mencuci tangan dengan menggunakan sabun dan air mengalir atau hand sanitizer;

b. tidak mengijinkan orang yang tidak menggunakan masker masuk ke tempat kegiatan/usahanya;

c. mewajibkan pegawai/karyawan menggunakan masker di tempat kegiatan/usahanya;

Baca Juga: Rela Pernikahan Rizky Billar dan Lesti Kejora Tak Disiarkan TV, Ayah Angkat: yang Penting Akad Nikah Digelar

d. menyediakan alat pengukur suhu tubuh (thermo gun);

e. menerapkan aturan jaga jarak secara fisik antar orang minimal 1 (satu) meter ketika berada di tempat kegiatan/usahanya;

f. menghindari kegiatan yang berpotensi menyebabkan kerumunan di ruangan/tempat usaha/kegiatan yang melebihi kapasitas sesuai level kewaspadaan Daerah; dan

Baca Juga: Sinopsis Ikatan Cinta 7 Juli 2021: Hengkang dari Rumah, Nino Resmi Siapkan Perceraian dari Elsa

g. melakukan pembatasan kegiatan yang telah ditetapkan sesuai level kewaspadaan Daerah.

Apabila setiap orang melanggar mengenai ketentuan dari pasal 21 I ayat 1 dan 2 maka diatur dalam Pasal 34.

Dalam pasal 34 mengatur mengenai sanksi pelanggar ketentuan Pasal 11 huruf a, huruf f, dan huruf g; Pasal 12 huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, serta Pasal 21 I ayat (1) dan ayat (2).

Baca Juga: Sambut Sang Istri dan Anak Pulang ke Rumah, Rizki 2R dan Nadya Mustika Rujuk?

Menurut Pasal 34 ayat 1 Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Ketentraman Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat terdapat dua pilihan dipidana kurungan penjara atau pidana denda.

Pelanggar akan dikenakan pidana kurungan penjara paling lama 3 bulan.

Sedangkan untuk denda pidana paling sedikit adalah Rp5.000.000 sedangkan paling besar adalah Rp50 juta.

Baca Juga: Kelanjutan Gugatan Hukum terhadap Aktor Ji Soo, Tim Firma Hukum: Penulis Skandal Telah Meminta Maaf

Endang uloh selaku pedagang bubur yang melanggar Pasal 34 ayat (1) juncto Pasal 21 I ayat (2) huruf f dan g Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Ketentraman Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat. akhirnya dikenakan denda oleh pengadilan sebanyak Rp 5 Juta.

Perda yang dibuat tersebut diteken untuk memberikan sanksi terhadap pelanggaran aturan dari pemerintah.

Perda tersebut ditetapkan di Bandung sejak 15 Maret 20210 oleh Gubernur Jawa Barat, Mochamad Ridwan Kamil.***

Editor: Aghnia Nurfitriani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x