e. menerapkan aturan jaga jarak secara fisik antar orang minimal 1 (satu) meter ketika berada di tempat kegiatan/usahanya;
f. menghindari kegiatan yang berpotensi menyebabkan kerumunan di ruangan/tempat usaha/kegiatan yang melebihi kapasitas sesuai level kewaspadaan Daerah; dan
Baca Juga: Sinopsis Ikatan Cinta 7 Juli 2021: Hengkang dari Rumah, Nino Resmi Siapkan Perceraian dari Elsa
g. melakukan pembatasan kegiatan yang telah ditetapkan sesuai level kewaspadaan Daerah.
Apabila setiap orang melanggar mengenai ketentuan dari pasal 21 I ayat 1 dan 2 maka diatur dalam Pasal 34.
Dalam pasal 34 mengatur mengenai sanksi pelanggar ketentuan Pasal 11 huruf a, huruf f, dan huruf g; Pasal 12 huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, serta Pasal 21 I ayat (1) dan ayat (2).
Baca Juga: Sambut Sang Istri dan Anak Pulang ke Rumah, Rizki 2R dan Nadya Mustika Rujuk?
Menurut Pasal 34 ayat 1 Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Ketentraman Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat terdapat dua pilihan dipidana kurungan penjara atau pidana denda.
Pelanggar akan dikenakan pidana kurungan penjara paling lama 3 bulan.
Sedangkan untuk denda pidana paling sedikit adalah Rp5.000.000 sedangkan paling besar adalah Rp50 juta.