Ini Pasal yang Dilanggar Pedagang Bubur di Tasikmalaya hingga Didenda Rp5 Juta Akibat Langgar PPKM Darurat

- 7 Juli 2021, 15:10 WIB
Ilustrasi. Belum lama ini, viral cerita seorang pedagang bubur di Tasikmalaya yang harus didenda sebesar Rp5 juta akibat melanggar PPKM Darurat.
Ilustrasi. Belum lama ini, viral cerita seorang pedagang bubur di Tasikmalaya yang harus didenda sebesar Rp5 juta akibat melanggar PPKM Darurat. //ANTARA/Dhemas Reviyanto

e. menerapkan aturan jaga jarak secara fisik antar orang minimal 1 (satu) meter ketika berada di tempat kegiatan/usahanya;

f. menghindari kegiatan yang berpotensi menyebabkan kerumunan di ruangan/tempat usaha/kegiatan yang melebihi kapasitas sesuai level kewaspadaan Daerah; dan

Baca Juga: Sinopsis Ikatan Cinta 7 Juli 2021: Hengkang dari Rumah, Nino Resmi Siapkan Perceraian dari Elsa

g. melakukan pembatasan kegiatan yang telah ditetapkan sesuai level kewaspadaan Daerah.

Apabila setiap orang melanggar mengenai ketentuan dari pasal 21 I ayat 1 dan 2 maka diatur dalam Pasal 34.

Dalam pasal 34 mengatur mengenai sanksi pelanggar ketentuan Pasal 11 huruf a, huruf f, dan huruf g; Pasal 12 huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, serta Pasal 21 I ayat (1) dan ayat (2).

Baca Juga: Sambut Sang Istri dan Anak Pulang ke Rumah, Rizki 2R dan Nadya Mustika Rujuk?

Menurut Pasal 34 ayat 1 Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Ketentraman Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat terdapat dua pilihan dipidana kurungan penjara atau pidana denda.

Pelanggar akan dikenakan pidana kurungan penjara paling lama 3 bulan.

Sedangkan untuk denda pidana paling sedikit adalah Rp5.000.000 sedangkan paling besar adalah Rp50 juta.

Halaman:

Editor: Aghnia Nurfitriani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x