Jual Uang Palsu di Facebook, Seorang Pedagang Es Krim di Tasikmalaya Diringkus Polisi

- 28 April 2021, 18:50 WIB
Ilustrasi - Seorang pedagang es krim bernama Asep berhasil diringkus Anggota Satreskrim Polres Tasikmalaya Kota karena produksi uang palsu.*
Ilustrasi - Seorang pedagang es krim bernama Asep berhasil diringkus Anggota Satreskrim Polres Tasikmalaya Kota karena produksi uang palsu.* //mohamed_hassan/Pixabay/



PR TASIKMALAYA - Seorang pedagang es krim bernama Asep berusia 44 tahun berhasil diringkus Anggota Satreskrim Polres Tasikmalaya Kota.

Diketahui, pedagang es krim tersebut ditangkap karena memproduksi serta menjual uang palsu.

Polres Tasikmalaya Kota menyebutkan bahwa pedagang es krim tersebut menjual uang palsu melalui media sosial Facebook.

Baca Juga: Peringatan Nuzulul Qur'an, Pertanda Awal Mula Turunnya Al-Qur'an Kepada Rasulullah

Uang palsu yang dijual dilakukan dengan perbandingan di mana satu lembar uang asli ditukar dengan lima uang palsu.

Ketika melakukan penangkapan, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa ratusan lembar uang palsu.

Selain barang bukti uang senilai Rp41 juta, polisi juga mengumpulkan barang bukti lainnya.

Baca Juga: Selama Masa Larangan Mudik Lebaran 2021, Dua Terminal di DKI Jakarta akan Tetap Beroperasi

Polisi berhasil mengumpulkan uang palsu yang terdiri dari uang pecahan nominal Rp5.000, Rp20.000, Rp50.000, dan Rp100.000.

Tersangka bernama Asep merupakan warga dari Kampung Cimuncang Kelurahan Sukamulya, Kecamatan Bungursari, Kota Tasikmalaya.

Saat ini Tersangka Asep sedang mendekam di ruang tahanan Mapolres Tasikmalaya Kota.

Baca Juga: Berantas Pungutan Liar di Daerah, Satgas Saber Pungli Berhasil Amankan Uang Senilai Rp325 Miliar

Menurut AKBP Doni Hermawan selaku Kapolres Tasikmalaya Kota, Polisi mengamankan sejumlah barang seperti mesin printer, kertas HVS ukuran A4, dan sejumlah uang asli.

"Pelaku membuat uang palsu dengan menggunakan mesin printer dan menduplikat uang asli tersebut dengan mesin pencetak tersebut,” tutur Kapolres Tasikmalaya Kota dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari PMJ News

“Tersangka AS sudah memproduksi dan menjual uang palsu sejak awal 2021 lalu," katanya lagi.

AKBP Doni melanjutkan bahwa melalui media sosial Facebook, tersangka AS menjual uang palsu buatannya.

Baca Juga: Jumlah Kematian di India Akibat Covid-19 Mencapai Rekor Lebih dari 200.000 Kasus

AKBP Doni juga menyebutkan bahwa AS menjualnya dengan melakukan perbandingan satu lembar uang asli ditukarkan dengan lima lembar uang palsu.

"Uang palsu buatan tersangka sudah dipasarkan ke beberapa daerah seperti Karawang, Bekasi dan dikirim melalui jasa pengiriman barang setelah pembeli mentransfer uang pada tersangka," kata AKBP Doni.  

Atas perbuatan yang dilakukan, AS dijerat dengan pasal Pasal 37 juncto pasal 27 ayat 1 Undang-undang RI Nomor 07 tahun 2011 tentang mata uang dengan ancaman hukuman paling lama seumur hidup dan denda paling banyak Rp100 miliar.

Baca Juga: Ungkap Rasa Bangga Menjadi Adik dari Ayu Ting Ting, Syifa: Tak Mudah untuk Jadi Bintang di Langit

AKBP Doni mengimbau kepada masyarakat untuk berhati-hati terhadap peredaran uang palsu menjelang Hari Raya Idul Fitri.

Dirinya juga menyebutkan keberadaan uang palsu sering beredar menjelang lebaran.***

Editor: Rahmi Nurlatifah

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x