PR TASIKMALAYA - Praktek pungutan liar (pungli) masih banyak terjadi di daerah-daerah.
Kasus pungli banyak dilakukan oleh instansi pemerintah di daerah dan ini membuat resah masyarakat.
Masyarakat tidak hanya kecewa terhadap tindakan oknum instansi pemerintah tersebut, namun juga merasa dirugikan karena terkena pungli.
Pungli tidak hanya dilakukan di instansi-instansi, tetapi juga terjadi di bandara.
Oknum petugas bandara baru-baru ini meloloskan WNA (Warga Negara Asing) yang dibebaskan masuk ke Indonesia
Para oknum tak bertanggungjawab itu mematok imbalan sebesar Rp6 juta per orang bagi WNA agar tidak melakukan karantina 14 hari.
Sementara itu, satuan tugas sapu bersih pungutan liar (Saber Pungli) melaporkan telah berhasil amankan uang Rp325 miliar seperti dilansir PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari Antara pada 28 April 2021.