PR TASIKMALAYA – Ketua Badan Pemilu Partai Demokrat Andi Arief membantah pernyataan Mahfud MD yang menyebut Kongres Luar Biasa (KLB) Partai Demokrat bukan masalah hukum.
Justru Andi Arief menilai bahwa KLB Partai Demokrat yang diselenggarakan di Deli Serdang, Sumatera Utara, telah melanggar hukum.
Karena menurut Andi Arief, KLB itu melanggar AD/ART Partai Demokrat yang sudah diresmikan negara.
Baca Juga: Bicara Soal Partai di Indonesia, Rizal Ramli: Tidak Dikelola dengan Demokratis
Terkait bantahan itu, disampaikan Andi Arief melalui cuitan di akun Twitter miliknya pada Sabtu, 6 Maret 2021.
“Maaf Pak Prof (Mahfud MD), peristiwa melanggar hukumnya ada,” cuit Andi Arief, dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari Twitter @AndiArief_ID.
Maaf Pak Prof, peristiwa melamggar hukumnya ada, melawan atau melanggar AD/ART yang sudah diresmikan negara, dokumen itu ada di lembaran negara. Itu perbuatan melanggar hukumnya. Beda dg KLB lainnya yg sudah terjadi, karena demokrat mengenal mejelis tinggi penentu jalannya KLB. https://t.co/UvyUXZWWhO— AndiArief_ID (@AndiArief_ID) March 6, 2021
“Melawan atau melanggar AD/ART yang sudah diresmikan negara, dokumen itu ada di lembar negara. Itu perbuatan melanggar hukumnya,” sambungnya.
Sehingga menurutnya, berbeda dengan KLB yang sebelumnya terjadi di luar Partai Demokrat.
Baca Juga: KLB Partai Demokrat Dinilai Tidak Sah, Jansen Sitindaon: Jangan Terpengaruh Berita di Media!