Polisi Ringkus 3 Wanita Pelaku Peredaran Uang Palsu di Tasikmalaya, Semuanya Perantau

1 Februari 2024, 16:00 WIB
Polres Tasikmalaya Kota sukses ringkus 3 orang wanita sebagai tersangka kasus peredaran uang palsu di Tasikmalaya, dimana ketiganya bukan merupakan warga asli Tasikmalaya. /Instagram/@polrestasikkota

PR TASIKMALAYA - Satreskrim Polres Tasikmalaya Kota pada hari ini, Kamis, 1 Februari 2024 baru saja melakukan press release tentang penangkapan 3 orang pelaku peredaran uang palsu di Kota Tasikmalaya.

Dalam hal ini, diketahui 3 orang pelaku tersebut telah diungkapkan identitasnya dan ketiganya adalah seorang wanita. Diantaranya adalah wanita berinisial TW (54) yang merupakan warga Sukabumi, YA (33) warga Kendal, dan SS (46) warga Aceh.

Kapolres Tasikmalaya Kota, AKBP Joko Sulistiono mengungkapkan dalam konferensi pers tersebut bahwa uang palsu yang telah dijadikan barang bukti tersebut mencapai 1.114 lembar dalam pecahan seratus ribu.

“Ada tiga orang yang telah ditetapkan dalam kasus uang tidak asli. Barang bukti yang diamankan uang tidak asli sebanyak 1.114 lembar,” kata Joko menjelaskan sebagaimana dikutip dari akun Instagram resmi Polres Tasikmalaya Kota, Kamis, 1 Februari 2024.

Baca Juga: PDIP Singgung Prabowo yang Belum Mundur dari Menteri Pertahanan

Tak hanya itu, barang bukti lain yang juga disita oleh kepolisian adalah satu unit mobil Toyota Avanza dengan plat nomor B 1216 BMM yang terbukti telah digunakan sebagai sarana untuk melancarkan aksi peredaran uang palsu tersebut.

Menurut Joko, awal dari pengungkapan kasus ini adalah diterimanya sebuah laporan dari Bank Indonesia Tasikmalaya yang menyatakan bahwa terdapat 3 orang wanita yang hendak menukarkan uang palsu tersebut.

Atas laporan itu, kepolisian langsung bergerak cepat untuk mengusutnya. Uang yang kemudian telah didapatkan oleh Bank Indonesia Tasikmalaya itu langsung diperiksa keasliannya oleh kepolisian.

Baca Juga: Hindari Jalan di Bandung agar Tak Terjebak Macet Imbas Demo Pedagang Pasar Baru

“Kami juga meminta melakukan pengujian dan memang hasilnya uang pecahan seratus ribu ini tidak asli. Dari hasil pemeriksaan kami tetapkan tiga orang sebagai tersangka,” kata Joko menambahkan.

Lebih lanjut, setelah adanya pemeriksaan pada 3 tersangka, polisi sukses mendapatkan informasi bahwa uang palsu tersebut diperoleh dari pihak lain yang berada di wilayah Depok, Jawa Barat.

Untuk mengkonfirmasi ketidakaslian uang tersebut, Kepala Bank Indonesia Tasikmalaya, Aswin menyatakan bahwa pengujian dasar terhadap keaslian uang telah dilakukan, yakni melalui metode 3D (Dilihat, Diraba, dan Diterawang).

Baca Juga: Panduan Cek BLT Mitigasi Risiko Pangan, Cair Rp600 Ribu Mulai Februari 2024

Atas kasus ini, ketiga tersangka pengedar uang palsu tersebut kini dikenai beberapa pasal terkait. Di antaranya adalah Pasal 36 Undang-Undang RI Nomor 7 tahun 2011 tentang Mata Uang, Pasal 244 dan 245 serta Pasal 55 KUHPidana dengan ancaman 15 tahun penjara.***

Editor: Aghnia Nurfitriani

Tags

Terkini

Terpopuler