Sakit Hati Dipecat Majikan, Eks Karyawan Toko Plastik Gasak Uang Ratusan Juta Rupiah

22 April 2020, 15:20 WIB
PENCURI toko plastik di Kota Tasikmalaya diringkus petugas kepolisian.* //Asep MS

PIKIRAN RAKYAT - Pelaku pencurian di sebuah toko plastik berinisial RI di Jalan Pasar Wetan, Kecamatan Cilembang, Kota Tasikmalaya berhasil diringkus Jajaran Reskrim Polsek Cihideung, Polres Tasikmalaya.

Selain RI, polisi juga mengamankan tiga orang lainnya yakni DA, HE dan DY yang merupakan sebagai penadah hasil kejahatan.

Keempat pelaku ditangkap polisi di kampung halamannya di Kecamatan Cipatujah, Kabupaten Tasikmalaya.

Baca Juga: Pria Lebanon Bantai Sang Istri dan Tembak Mati 8 Orang Lainnya, Pelaku Sempat Kabur

Dari tangan para pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa uang tunai sebesar puluhan juta rupiah dan satu unit sepeda motor.

Kapolsek Cihideung, Polres Tasikmalaya Kota, Kompol Setiyan pada Rabu, 22 April 2020 mengatakan penangkapan pelaku bermula dari laporan pemilik toko yang mengaku telah menjadi korban pencurian.

Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan dan olah TKP, akhirnya berhasil mengetahui identitas pelakunya yakni RI. Pelaku merupakan mantan karyawan di toko plastik tersebut.

Baca Juga: Tompi Sebut Melepaskan Proyek Belva Devara Adalah Langkah untuk Menyelamatkan Nama Baik

"Hasil penyelidikan tersebut, anggota langsung bergerak menangkap para pelaku di kampung halamannya di Cipatujah, Kabupaten Tasikmalaya," ucapnya.

Menurutnya, selain pelaku RI, pihaknya juga mengamankan tiga orang pelaku lainnya yang diketahui sebagai penadah atau penerima uang hasil kejahatan.

Pelaku RI merupakan mantan karyawan toko pkastik. Namun terpaksa dipecat oleh majikannya, Yuliana Chistie karena melakukan pencurian di tempatnya bekerja.

Baca Juga: Cek Fakta: Viral Video Hujan Es di Cianjur, Tinjau Kebenarannya

Sakit hati karena dipecat, rupanya pelaku merencanakan untuk melakukan pencurian dan menggasak uang ratusan juta rupiah.

Pelaku melakukan aksinya seorang diri, pada tengah malam dengan cara memanjat pagar rumah kosong yang berada di samping toko, selanjutnya pelaku naik tembok hingga atap genting toko.

Melalui genting itulah, pelaku masuk ke dalam toko bekas tempatnya bekerja. Kondisi di dalam toko merangkap rumah sepi, karena penghuninya sudah terlelap tidur.

Baca Juga: Tanggap Dampak Covid-19, Pecinta Basket Kota Tasikmalaya Bagikan Ratusan Paket Sembako

Dengan leluasa pelaku melakukan aksinya. Pelaku berhasil mengambil uang tunai dalam kantong plastik yang berada di meja tamu. Pelaku pun kemudian keluar toko dan kabur.

"Berbekal keterangan para saksi, olah TKP dan penyelidikan akhirnya kami berhasil mengamankan RI di Cipatujah. Pelaku sebelumnya sempat kabur ke Karawang dan kota lainnya. Pelaku mengakui uang hasil kejahatannya itu digunakan untuk berfoya-foya dan mencukupi kebutuhan hidup," tuturnya.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku dijerat pasal 363 KHU Pidana dengan ancaman tujuh tahun penjara. Adapun tiga pelaku lainnya, dikenakan pasal 480 KUH Pidana dengan ancaman kurungan 4 tahun.***

Editor: Suci Nurzannah Efendi

Tags

Terkini

Terpopuler