Performer's Rights Society of Indonesia Umumkan Distribusi Royalti Tahunan pada Musisi Tanah Air

10 Maret 2020, 13:12 WIB
ILUSTRASI pemutar musik.* /Pixabay/rahu//

PIKIRAN RAKYAT – 9 Maret 2020, bertepatan dengan Hari Musik Nasional, Performer's Rights Society of Indonesia (Prisindo) mengumumkan distribusi royalti tahunan.

Pengumuman tersebut ditujukan kepada seluruh anggota yang merupakan musisi dan penyanyi yang telah memiliki karya rekam.

Tercatat, Prisindo menaungi lebih dari 300 musisi dan penyanyi dari berbagai genre.

Baca Juga: Jelang Pilkada Serentak 2020, Pemkab Tasikmalaya Pertegas Netralitas ASN dan Terbebas Intervensi Politik

Musisi tersebut diantaranya Raisa, Kotak, Iwan Fals, Payung Teduh, Didi Kempot, Geisha, Via Vallen, The Changcuters, Maudy Ayunda, dan Ungu.

Pewarta PR, Windy Eka Pramudya melaporkan bahwa di industri musik Indonesia, Prisindo merupakan Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) Hak Terkait untuk pelaku pertunjukan.

Selain Prisindo, LMK Hak Terkait untuk pelaku pertunjukan antara lain Persatuan Artis Penyanyi Pencipta Lagu dan Pemusik Republik Indonesia (Pappri), Wahana Musik Indonesia (Wami), dan Karya Cipta Indonesia (KCI).

Ketua Umum Prisindo Marcell Siahaan mengatakan  royalti tersebut dibagikan tidak berasal dari penjualan lagu musisi atau penyanyi baik secara digital maupun fisik.

Namun, royalti berasal dari performing rights atau hak untuk mengumumkan karya ke ranah publik.

Baca Juga: Cek Fakta: Diduga Jokowi Pro Tiongkok, Larangan Masuk dan Transit Ke Indonesia hanya Bagi Pendatang 3 Negara, Jubir Kemenlu Buka Suara

Dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari situs Resmi Galamedia, Sumber Royalti ternyata di dapat dari performing rights bukan penjualan lagu.

"Ketika sebuah karya rekam diperdengarkan untuk kepentingan komersial seperti di hotel, karaoke, dan restoran, maka para pengguna tersebut wajib membayar royalti performing rights pada tiga pihak yang terlibat di sebuah karya. Mereka adalah pencipta lagunya, musisi atau penyanyi yang merekam karya tersebut, serta produser," tutur Marcell lewat siaran pers, Senin 9 Maret 2020. 

Berdasarkan UU No.28 tahun 2014 tentang hak cipta, dibentuklah dua jenis LMK untuk mengelola dan mendistribusikan royalti performing rights.

Yang pertama adalah royalti untuk pencipta lagu yang diurus LMK Hak Cipta, dan yang kedua adalah royalti untuk musisi atau penyanyi yang merekam lagu tersebut beserta produser yang merilis lagu tersebut diurus LMK Hak Terkait.***

Editor: Rahmi Nurlatifah

Sumber: Galamedia

Tags

Terkini

Terpopuler