Dosa Masa Lalu dan Kritik Warnai Terpilihnya Deni Jadi Wakil Bupati Tasikmalaya, Deni Ramdani Sagara: Terimakasih Atas Kepercayaan yang Diberikan

24 Februari 2020, 19:00 WIB
DPRD Kabupaten Tasikmalaya menggelar voting pemilihan wakil Bupati Tasikmalaya yang satu tahun lebih kosong. Hasilnya, Deni Ramdani Sagara, terpilih menjadi Wakil Bupati Tasikmalaya sisa masa bakti 2016-2021, Senin (24/2/2020).* //KP/ ARIS MF

PIKIRAN RAKYAT - Terpilihnya politisi Partai Amanat Nasional Deni Ramdani Sagara sebagai Wakil Bupati Tasikmalaya melalui rapat paripurna DPRD Kabupaten Tasikmalaya, Senin 24 Februari 2020.

Terpilihnya Denoi diharapkan dapat memberi sejumlah harapan pada pembangunan Kabupaten Tasikmalaya yang lebih baik. Akan tetapi tidak sedikit pula yang melontarkan kritikan dan pesan sumir akan figur dirinya yang cukup kontroversi.

Kritikan itu salah satunya disuarakan Ketua PK KNPI Kecamatan Sukaraja, Faisal Nur Alip Nugraha. Faisal menilai, Deni merupakan sosok kontroversial yang diselimuti dosa masa lalu.

Baca Juga: Isi Kekosongan Kursi Wakil Bupati Tasikmalaya, Deni Ramdani Sagara Terpilih Usai Raih Perhitungan Suara Cukup Telak

Di antaranya dosa-dosa tersebut yakni kasus menelantarkan istri serta tiga anak yang berujung pada jeratan pasal 279 KUH Pidana tentang poligami tanpa adanya izin yang sah dari istri yang sah. Bahkan kasus itu telah berkekuatan hukum tetap melalui persidangan pada tahun 2015 lalu.

"Jadi ini jelas melanggar PP nomor 102 tahun 2014 pasal 4 ayat 2 (dua) poin H mengenai syarat diangkatnya Wakil Bupati. Perbuatan ini sangat merendahkan marwah, harkat, dan martabat kaum perempuan dalam nilai-nilai emansipasi wanita," papar Faisal.

Hal senada diungkapkan Ketua PK KNPI Kecamatan Tanjungjaya, Ardian Nugraha. Ia menuturkan bahwa Deni tidak ideal bahkan tidak cocok menjadi sosok pengisi jabatan Wakil Bupati, karena sudah jelas ada aturan hukum yang dilanggarnya.

Baca Juga: Imbas Virus Corona Buat Pasokkan Impor Berkurang, Harga Buah Lokal Terus Melonjak

"Sangat tidak ideal dirinya menjabat Wakil Bupati. Sebab ada hukum yang dilanggar dan telah berkekuatan hukum tetap. Makanya, tidak pantas seorang yang pernah bermasalah hukum kini malah menjabat sebagai Wakil Bupati," tegas Ardian.

Tokoh pemuda Kecamatan Singaparna, Alwi Fathoni,  justru sangat berharap banyak dengan diisinya posisi Wakil Bupati Tasikmalaya yang sudah lama kosong. Terlepas dari berbagai kontroversi tersebut, dirinya melihat sosok Deni berpengalamanan dalam dunia politik.

"Dia pernah jadi Anggota DPRD dua priode. Tentunya pengalamannya di dunia politik sudah ada. Kami masyarakat berharap diisinya pososi Wakil Bupati ini mampu membawa perubahan Tasikmalaya lebih baik lagi," jelas dia.

Baca Juga: Raih Juara Ganda Putri di Spain Masters 2020, Greysia/Apriyani Akui Tak Mudah Lawan Pasangan Bulgaria

Menanggapi kabar tersebut, Deni Ramdani Sagara mengaku hal itu merupakan lumrah jika dalam keputusan politik diwarnai pro kontra. Ia menyikapi pendapat masyarakat sebagai hal biasa.

"Terima kasih atas kepercayaan yang diberikan. Intinya, saya akan bekerja dengan sebaik mungkin dan membantu mewujudkan program yang sudah dicanangkan untuk Kabupaten Tasikmalaya" tegas Deni.***

 

Editor: Tyas Siti Gantina

Tags

Terkini

Terpopuler