Edarkan Narkoba dengan Cara Lama, Delapan Pelaku Diciduk Polres Tasikmalaya Kota

31 Januari 2020, 12:15 WIB
Delapan terangka kasus pengedaran narkoba diciduk Polres Tasikmalaya Kota.* //Tribrata News Tasikmalaya

PIKIRAN RAKYAT - Jaringan pengedar narkoba jenis sabu dan pil berhasil berhasil diungkap Satuan Reserse Narkoba Polres Tasikmalaya.

Dikutip Pikiran-Rakyat.com dari Tribrata News Tasikmalaya dan Kabar Priangan, Wakil Kapolres Tasikmalaya Kota Kompol Andrey Valentino mengatakan pengungkapan pengedar dan pengguna sabu ini terungkap dari hasil penyelidikan dan pengembangan beberapa waktu terakhir.

Didampingi Kasat Reserse Narkoba AKP Hamzah Badru, press conference pengungkapan delapan kasus narkoba ini berlangsung di Lobby Mapolres Tasikmalaya Kota pada Kamis, 30 Januari 2020.

Baca Juga: Diduga Alami Baby Blues, Seorang Ibu di Selandia Baru Cekoki Bayinya dengan Minuman Keras

Press conference turut disaksikan oleh KBO IPTU Hari Sakti, Perwira Bag Ren IPTU Irman Soleh, dan Kasi Propam IPDA RE Budh.

Andrey menyebut, dari kedelapan tersangka, satu diantaranya merupakan residivis. Barang bukti yang diamankan polisi diantaranya 1.473 butir pil Tramadol dan 135 butir pil Heximer.

Tak hanya barang bukti berupa obat-obatan dan pil, polisi juga mengamankan lima buah ponsel, 74 paket kecil sabu kecil, dan dua paket sabu besar dengan total 49,96 gram sabu.

Baca Juga: Jual Pil Hexymer, Anggota Satpol PP Tasikmalaya Terancam Denda Rp 1 Miliar

Polisi juga mengamankan sebuah bong dan perangkat alat hisap, satu buah timbangan elektrik, sedotan plastik, plastik bening kemasan, dan uang Rp 50 Ribu.

Tersangka yang ditangkap rata-rata berprofesi sebagai buruh dan wiraswasta, salah satu di antaranya merupakan tenaga honorer.

Jaringan pengedar dan pemakai ini diamankan dari delapan TKP yang berbeda, yakni lima kasus sabu-sabu dan tiga kasus obat keras.

Baca Juga: Tiga Kecamatan di Tasikmalaya Punya Kapolsek Baru

Satu orang di antaranya merupakan seorang pengguna, empat orang bertugas sebagai perantara, dan tiga orang sisanya merupakan pengedar.

Andrey mengungkap, modus yang digunakan para tersangka masih menggunakan cara lama, dimana pihak pertama memberikan barang ke pihak kedua menggunakan sistem tempel di lokasi yang disepakati.

Tersangka bukan merupakan satu jaringan dan dipastikan mendapat barang haram tersebut dari luar kota Tasikmalaya.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat pasal pasal Undang-Undang No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan Undang-Undang No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan  dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun dan denda Rp 1,5 Miliar.***

Editor: Tyas Siti Gantina

Sumber: Kabar Priangan Tribrata News Polres Tasikmalaya

Tags

Terkini

Terpopuler