Jual Pil Hexymer, Anggota Satpol PP Tasikmalaya Terancam Denda Rp 1 Miliar

- 31 Januari 2020, 10:00 WIB
Oknum Tenaga Harian Lepas (THL) Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tasikmalaya kedapatan menjual obat terlarang.*
Oknum Tenaga Harian Lepas (THL) Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tasikmalaya kedapatan menjual obat terlarang.* //Galamedianews
 
PIKIRAN RAKYAT - Kasus pengedaran narkoba seolah tak memandang kalangan. Narkoba bisa mengancam siapa saja, mulai pejabat negara, anggota DPR, artis, hingga masyarakat biasa.

Kali ini, kasus narkoba menjerat salah satu oknum Tenaga Harian Lepas (THL) Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tasikmalaya.

Dikutip Pikiran-Rakyat.com dari Kabar Priangan dan Galamedia News, oknum berinisial IN alias AZ ditangkap jajaran Satnarkoba Polres Tasikmalaya karena terciduk menjual narkoba jenis obat Hexymer.
 

Hexymer adalah obat dari golongan psikotropika yang dapat mengatasi gejala-gejala penyakit parkinson. Obat hexymer termasuk obat yang tidak dijual bebas dan memerlukan resep dokter untuk menggunakannya.
 
Tersangka yang kedapatan membawa 99 butir pil Hexymer langsung diciduk pihak kepolisian di Jalan AH Nasution, Kelurahan Linggajaya, Kecamatan Mangkubumi pada Senin, 13 Januari 2020 lalu.
 
Wakapolres Tasikmalaya Kota Kompol Andrey Valentino memaparkan proses penangkapannya saat gelar perkara di halaman Mako Polres Tasikmalaya Kota pada Kamis, 30 Januari 2020.
 
 
Saat digeledah petugas penangkapan, pria berusia 30 tahun tersebut menangkis tuduhan bahwa dirinya telah melakukan penjualan pil Hexymer.

Oknum anggota Satpol PP Kota Tasikmalaya ini akhirnya dijebloskan ke dalam tahanan Mapolres Tasikmalaya Kota dan dijerat pasal 196 Jo 197 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. 
 
Didapati pil yang disembunyikan dalam saku celananya, IN terancam dengan hukuman 10 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 1 miliar.

 
Kabid Tantribum Satpol PP Kota Tasikmalaya, Yogi Subarkah menyebutkan, IN sudah diberhentikan tidak hormat pada Senin, 27 Januari 2020 yang lalu.
 
Langkah ini dilakukan sejak pihaknya menerima surat dari Polres Tasikmalaya Kota terkait penjualan Hexymer yang dilakukan oleh tersangka IN.

"Setelah mendapatkan surat dari Polres Tasikmalaya Kota, bahwa IN menjadi tersangka dalam peredaran obat terlarang, maka saat itu juga IN kami pecat secara tidak hormat," ujar Yogi seperti yang dikutip Pikiran-Rakyat.com dari Galamedia News.
 
Baca Juga: Tak Hanya untuk Game, Teknologi Augmented Reality Kini Jadi Perangkat Bedah saat Operasi

Yogi menuturkan, ia tidak pernah menaruh kecurigaan kepada IN karena selama 2 tahun berdinas sebagai THL. IN dikenal orang yang baik dalam melaksanakan tugasnya.

“Kami tak menaruh curiga terhadapnya. Karena orangnya cicingeun (pendiam, red.) tapi kerjanya cukup rajin serta jarang ngobrol. Tiap melaksanakan tugas selalu ada dan sigap,” pungkasnya. 
 

Editor: Tyas Siti Gantina

Sumber: Kabar Priangan Galamedia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x