Komplotan Pencuri Spesialis Minimarket Berhasil Diringkus Polres Tasikmalaya

29 November 2019, 11:25 WIB
Kapolres Tasikmalaya AKBP Dony Eka Putra memperlihatkan barang bukti pembobolan minimarket dalam konferensi pers di Mapolres Tasikmalaya, Kabupaten Tasikmalaya, Kamis (28/11/2019). Polisi mencokok dua tersangka spesialis pembobolan minimarket lintas provinsi.* /BAMBANG ARIFIANTO/PR/
SINGAPARNA (PR)- Komplotan spesialis pembobol minimarket lintas provinsi berhasil diringkus oleh jajaran Aparat Kepolisian Resor Tasikmalaya.
 
Polres Tasikmalaya telah mencokok dua tersangka untuk kasus ini. Dua tersangka yang diringkus tersebut yakni AN (44) dan DW (37).
 
Penangkapan dua tersangka dengan kasus pemberatan tersebut bermula saat Polres Tasikmalaya melakukan penyelidikan kasus pembobolan minamarket Alfamart di Kecamatan Salawu pada 10 November 2019.
 
Baca Juga: Tengah Jadi Polemik, Dua Proyek Renovasi di Tasikmalaya Diklaim Rampung
 
Hanya berselang sepekan, Korps Bhayangkara menciduk AN di Kampung Ciguling, Desa Pasanggrahan, Kecamatan Sumedang Selatan, Kabupaten Sumedang, Minggu 17 November 2019.
 
"Kemudian kita kembangkan lagi hasil penangkapan ini, keluar dua nama yang bersama-sama melakukan kegiatan pencurian tersebut," kata Kapolres Tasikmalaya AKBP Dony Eka Putra dalam konferensi pers di Mapolresta Tasikmalaya, Mangunreja, Kabupaten Tasikmalaya, Kamis (28/11/2019)28 November 2019.
 
Petugas kemudian meringkus tersangka lain, DW di Kampung Sukapura, Kelurahan Cilincing, Kota Jakarta Utara. ‎Satu tersangka lain, JM, masuk dalam daftar pencarian orang serta tengah diburu petugas.
 
Baca Juga: Produksi 120 Ribu Pil PCC Setiap Hari, BNN Gerebek Pabrik Sumpit di Tasikmalaya
 
Dalam aksinya, mereka berbagi peran. AN berperan sebagai pengemudi kendaraan Avanza putih milik DW yang membawa barang-barang hasil pencurian itu.
 
Selepas pembobolan minimarket di Salawu telah selesai, AN membawa barang-barang curian itu ke  Cileunyi, Bandung. Sedangkan DW merusak gembol dan pintu roling door minimarket dengan cara mencongkelnya menggunakan palu, pahat, linggis dan obeng.
 
Setelah gembok dan pintu terbuka, JM masuk dan menggondol barang-barang minimarket tersebut dalam karung.
 
Baca Juga: Musim Hujan Tiba, Sejumlah Warga di Tasikmalaya Justru Masih Krisis Air
 
Dony mengatakan, para tersangka mengambil barang-barang berupa rokok, susu hingga brangkas uang tempat belanja itu. ‎
 
"Dari hasil penyelidikan yang sudah kita lakukan, pemeriksaan yang sudah kita lakukan terungkap tujuh tempat kejadian perkara," ucapnya.
 
Komplotan tersebut beraksi di wilayah Jabar dan Banten. Selain Salawu, beberapa minimarket lain yang pernah dibobol berada di wilayah Kuningan, Sumedang, Majalengka, Cianjur dan Serang (Banten). ‎
 
Baca Juga: Akibat Curah Hujan Tinggi, Satu Rumah Tergerus Air Sungai Cidukuh
 
"Rata-rata mereka menghasilkan antara Rp 20-30 juta kerugian dari masing TKP," ujar Dony.
 
Sebelum beraksi, tersangka melakukan pengamatan lapangan terlebih dahulu terhadap target operasi. Jika minimarket dianggap aman, mereka kemudian merusak kunci guna menggasak barang-barangnya.
 
Agar tak aksi mereka tak terlacak, para tersangka juga merusak CCTV atau kamera pengintai di lokasi kejadian.‎‎ Atas perbuatannya, para tersangka dijerat pasal 363 ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHPidana dengan ancaman pidana paling lama 7 tahun bui.
 
Baca Juga: Ada Tiga SDN Siluman di Tasikmalaya, Nama Unik Prestasi Menumpuk
 
Dony menegaskan, petugas kini memburun JM yang masih buron. Ia memohon dukungan dan doa masyarakat agar Korps Bhayangkara bisa segera menciduk JM.
 
Sebelumnya dalam kasus berbeda, Polsek Pagerageung meringkus dua tersangka penjambretan telefon genggam milik pelajar di Jalan Cisirna,  Kampung Cisirna,  RT 03, RW 02, Desa Tanjungkerta, Kecamata Pagerageung, Kabupaten Tasikmalaya. 
 
Dua tersangka yang kena cokok tersebut adalah DH, 26 tahun dan FA, 16 tahun. Awalnya, kedua tersangka tengah berboncengan saat melintasi tempat kejadian perkara pada Senin 11 November 2019, sekira pukul 17.00 WIB.
 
Baca Juga: Dibuka Akhir Desember, Jalur Ciawi-Singaparna Sudah Dilintasi Warga
 
Devi, warga Panumbangan, Ciamis tersebut kemudian mempunyai ide untuk merampas telefon genggam milik Lia Solihat, pelajar 15 tahun yang tengah berada di lokasi tersebut.
 
Atas dasar instruksi Devi, Faisal, remaja 16 tahun asal Sukaresik kemudian mengambil paksa telefon genggam korban. Mereka lalu kabur dengan menggunakan sepeda motor.
 
Pada Selasa 12 November 2019, ‎anggota piket beserta  Aiptu Endang Lukman, Kanit Bimas Polsek Pagerageung melakukan penyelidikan di lokasi kejadian sekira pukul 21.00 WIB.
 
Baca Juga: Tasikmalaya Jadi Sentra Batik di Priangan, Ciri Khas Motifnya Penuh Kesederhanaan
 
Penyelidikan tersebut dibantu sejumlah anak yang bertugas melakukan pengamanan di Pesantren Suryalaya. Titik terang pelaku terkuak dari petunjuk CCTV di TKP.Polsekk dan warga pun mencokok kedua tersangka di Sukaresik.
 
"Lalu  pelaku diamankan ke Polsek Pagerageung tanpa perlawanan beserta barang bukti  1 unit sepeda  motor bebek," kata Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP Anom Karibianto dalam keterangan tertulisnya, beberapa waktu lalu.
Editor: Abdul Muhaemin

Tags

Terkini

Terpopuler