PR TASIKMALAYA – Peraturan Pemerintah Provinsi Jawa Barat melalui Keputusan Gubernur No. 561/Kep.774-Yanbangsos/2020 telah dikeuarkan, soal Upah Minimum Kabupaten/Kota di Provinsi Jawa Barat Tahun 2021 dan Kabupaten Karawang yang tertinggi.
Pemprov dalam penetapan UMK 2021 tentu didasari dari banyak hal, untuk mewujudkan keberadilan di masyarakat.
Dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com, Minggu 22 November 2020 dari Antara, Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jawa Barat Setiawan Wangsaatmaja menjelaskan bahwa penetapan UMK 2021 Jawa Barat memperhatikan empat hal, yaitu:
Baca Juga: Sesuai dengan Perkembangan Wilayah, ini Daftar UMK di Jawa Barat dari yang Tertinggi hingga Terkecil
1. Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan (Menaker)
Nomor/11/HK.04/X/2020 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2021 pada Masa Pandemi Covid-19.
2. Rekomendasi bupati/wali kota se-Jabar tentang penetapan UMK di Jabar tahun 2021
"Kami (Pemda Jabar) sangat menghargai apa yang menjadi usulan, khususnya rekomendasi 27 kabupaten/kota terkait besarnya upah minimum tahun 2021," kata Setiawan.
Baca Juga: Satgas Covid-19 Karangasem Ingatkan Masyarakat Agar Tetap Patuh Prokes Meski Masuki Zona Oranye