Berikut Empat Referensi Acuan Pemprov Jawa Barat Dalam Menetapkan UMK 2021

- 22 November 2020, 11:15 WIB
Ilustrasi UMK di Jabar.
Ilustrasi UMK di Jabar. /PIXABAY/Ekoanug

PR TASIKMALAYA – Peraturan Pemerintah Provinsi Jawa Barat melalui Keputusan Gubernur No. 561/Kep.774-Yanbangsos/2020 telah dikeuarkan, soal Upah Minimum Kabupaten/Kota di Provinsi Jawa Barat Tahun 2021 dan Kabupaten Karawang yang tertinggi.

Pemprov dalam penetapan UMK 2021 tentu didasari dari banyak hal, untuk mewujudkan keberadilan di masyarakat.

Dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com, Minggu 22 November 2020 dari Antara, Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jawa Barat Setiawan Wangsaatmaja menjelaskan bahwa penetapan UMK 2021 Jawa Barat memperhatikan empat hal, yaitu:

Baca Juga: Sesuai dengan Perkembangan Wilayah, ini Daftar UMK di Jawa Barat dari yang Tertinggi hingga Terkecil

1. Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan (Menaker)

Nomor/11/HK.04/X/2020 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2021 pada Masa Pandemi Covid-19.

2. Rekomendasi bupati/wali kota se-Jabar tentang penetapan UMK di Jabar tahun 2021

"Kami (Pemda Jabar) sangat menghargai apa yang menjadi usulan, khususnya rekomendasi 27 kabupaten/kota terkait besarnya upah minimum tahun 2021," kata Setiawan.

Baca Juga: Satgas Covid-19 Karangasem Ingatkan Masyarakat Agar Tetap Patuh Prokes Meski Masuki Zona Oranye

Halaman:

Editor: Rahmi Nurlatifah

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah