PR TASIKMALAYA – Kemenparekraf (Kementerian Pariwisata, dan Ekonomi Kreatif) memberikan bantuan dana hibah untuk hotel dan restoran, yang disalurkan pemerintah Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bogor, Burhanudin di Cibinong, Bogor, Kamis, 5 November 2020 mengatakan, nominal dana hibah yang disalurkan Pemkab Bogor untuk hotel, dan restoran ini sebesar Rp 81 miliar.
“Industri pariwisata hotel dan restoran yang menerima bantuan hibah ini di antaranya, hotel, dan restoran,” kata Burhanudin, sebagaimana dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com, Jumat, 6 November 2020 dari Antara.
Baca Juga: Peringatan Dini BMKG: Waspadai Gelombang Tinggi di Beberapa Wilayah Perairan Indonesia
“Sesuai database wajib pajak hotel, dan restoran tahun 2019 di daerah penerima hibah," tambahnya.
Beberapa persyaratan lain bagi hotel, dan restoran yang berhak menerima bantuan tersebut yaitu masih beroperasi hingga pelaksanaan dana hibah pariwisata pada bulan Agustus tahun 2020.
Burhan mengatakan, hotel dan restoran penerima bantuan juga wajib memiliki perizinan berusaha.
Perizinan yang dimaksud ialah tanda daftar usaha pariwisata (TDUP) yang masih berlaku, serta hotel dan restoran wajib membayarkan dan memiliki bukti pembayaran pajak pada tahun 2019.
Baca Juga: Angka Pengangguran Kian Meningkat, Pertumbuhan Ekonomi Dinilai Membaik pada Triwulan III Berkat UMKM