UMK Bandung 2021 Dibahas, Serikat Pekerja Usulkan Naik 8 Persen

- 9 November 2020, 20:16 WIB
Ilustrasi Upah Minimum
Ilustrasi Upah Minimum /Toni Kamajaya/Media Pakuan

PR TASIKMALAYA - Kebijakan upah 2021 akan segera menghadapi waktu deadline yaitu pada 21 November mendatang.

Berkaitan dengan deadline tersebut, Dewan Pengupahan Kota yang terdiri dari pengusaha, serikat pekerja, dan pemerintah membahas Upah Minimum Kota (UMK) Kota Bandung tahun 2021.

Pembahasan soal UMK Kota Bandung Tahun 2021 di masa pandemi Covid-19, diharapkan akan selesai dalam satu pekan.

Baca Juga: 5 Fakta Menarik Momo TWICE, Latihan 17 Jam Sehari hingga Hampir Gagal Debut

Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Bandung, Arief Prasetya mengatakan, pihaknya menerima aspirasi serikat pekerja yang menginginkan kenaikan upah sebesar 8 persen.

Namun, usulan tersebut baru akan dibahas pada rapat yang akan dilakukan dewan pengupahan.

Dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari RRI, Arief mengatakan bahwa pihaknya tengah menunggu hasil dari Dewan Pengupahan Kota.

Baca Juga: Deklarasi dan Bidik UAS hingga Amien Rais, Mahfud MD: Masyumi Bukan Partai Terlarang

"Batas akhir 21 November, diumumkan tanggal 18 November sudah selesai. Nunggu hasil dewan pengupahan kota," kata Arief, Senin, 9 November 2020.

Selain itu, Arief juga mengungkapkan bahwa beberapa pertimbangan yang menjadi ukuran dalam pengupahan yaitu inflasi dan data dari Badan Pusat Statistik (BPS) lainnya.

Lebih lanjut Arief memaparkan, pihaknya belum dapat memastikan apakah upah tahun 2021 mengalami kenaikan.

Baca Juga: Sempat Berniat Bantu Kepulangan Rizieq Shihab, Mahfud MD Justru Mengaku Dapat Video Sumpah

Namun, menurutnya kebijakan yang diambil pada saat rapat dewan pengupahan harus objektif dan sesuai fakta.

"Ini namanya tripartit, saya gak bisa menduga (naik atau tidak) karena harus ada informasi yang otentik," ucapnya.

Di sisi lain, Wali Kota Bandung, Oded M Danial mengaku sudah menerima usulan serikat pekerja yang menginginkan kenaikan upah di masa pandemi Covid-19 sebesar 8 persen.

Baca Juga: Miles Films Produksi ‘Paranoia’, Dibintangi Nirina Zubir hingga Nicholas Saputra

Namun, ia menilai, usulan tersebut masih bersifat aspirasi karena menurut prosedur dan mekanisme yang tepat, usulan secara terlebih dahulu harus dibahas di Dewan Pengupahan Kota

"Adapun kenaikan yang diinginkan mereka berdasarkan hasil kajian mereka 8 persen. (UMK sekarang) Rp3.6 juta lebih, itu baru aspirasi," paparnya.

Oded menambahkan, beberapa wilayah mengikuti surat edaran kementerian tentang upah tahun 2021 yang tidak naik.

Baca Juga: Diminta Mengundurkan Diri dari Fantastic Beasts, Johnny Depp Tulis Pesan Menyentuh

Namun, beberapa provinsi tetap membuat kenaikan upah sehingga pihaknya terlebih dahulu akan melihat fakta yang objektif di lapangan secara rasional. ***

Editor: Tyas Siti Gantina

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah